Berita
PT KAI: Rapid Test Antigen Belum Wajib Bagi Penumpang Kereta Api
AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengatakan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota. Syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 […]

AKTUALITAS.ID – Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Didiek Hartantyo mengatakan rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.
Syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020.
“PT KAI tetap merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 14 tahun 2020 di mana para pelanggan kereta api, penumpang kereta api, diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test,” ucapnya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (20/12).
Seperti diketahui, dalam dua surat edaran tersebut dinyatakan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara wajib menunjukkan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif atau uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari.
Meski belum ada kewajiban melaksanakan rapid test antigen, Didiek tetap mengimbau penumpang KAI untuk melaksanakan protokol kesehatan secara ketat untuk meminimalisir penularan virus corona.
Didiek mengatakan KAI juga menyediakan rapid test di stasiun-stasiun besar di Jakarta untuk memudahkan para penumpang yang hendak bepergian.
Lihat juga: 3 Cara Tes Covid-19 di 6 Lokasi Bandara Soekarno Hatta
“Mari kita bersama-sama hormati protokol itu menjaga jarak, memakai masker dan sering mencuci tangan,” terangnya.
Dalam kesempatan yang berbeda, Satgas Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antarkota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
“Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen,” kata Wiku dalam dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (20/12).
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
DUNIA18/06/2025 08:00 WIB
Iran Klaim Sukses Hancurkan Markas Mossad di Jantung Tel Aviv dengan Serangan Rudal Dahsyat
-
POLITIK18/06/2025 12:00 WIB
Bahtra Banong Puji Kepemimpinan Dasco Ahmad dalam Tuntaskan Sengketa Empat Pulau