Berita
Majelis Hakim Vonis Djoko Tjandra Selama 2 Tahun 6 Bulan Penjara
AKTUALITAS.ID – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020. Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan […]
AKTUALITAS.ID – Djoko Sugiarto Tjandra alias Djoko Tjandra terbukti bersalah dalam kasus surat jalan palsu yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan mantan pengacaranya, Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dinyatakan bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 22 Desember 2020.
Djoko Tjandra divonis bersalah oleh majelis hakim, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Soegiarto alias Joecan bin Tjandra Kusuma telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat saat membacakan putusan, Selasa, (22/12/2020).
Majelis hakim kemudian mengurai hal-hal yang memberatkan dalam vonis terhadap Djoko Tjandra. Hakim menilai tindakan Djoko Tjandra sangat berbahaya karena melakukan perjalanan tanpa tes kesehatan.
“Tindak pidana dilakukan saat melarikan diri, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes,” kata Sirait.
Selain itu, majelis hakim juga membacakan hal-hal yang meringankan terhadap Djoko Tjandra. Disebut Djoko Tjandra bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut,” jelas Sirat.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL14/05/2026 17:30 WIBJaksa: Ada Skema Kejahatan Kerah Putih Dalam Kasus Nadiem Makarim
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
DUNIA14/05/2026 19:00 WIBPengiriman Senjata AS, Melalui Selat Hormuz Dilarang Iran
-
OLAHRAGA14/05/2026 20:30 WIBThailand Open 2026, Leo/Daniel Sukses Melangkah ke Perempat Final