Berita
Pemkab Sumedang Imbau Pengelola Tempat Wisata Tak Beroperasi Saat Malam Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi saat menjelang perayaan malam tahun baru, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Penutupan tempat wisata itu akan mulai berlaku selama empat hari ke depan, terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 hingga […]

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi saat menjelang perayaan malam tahun baru, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Penutupan tempat wisata itu akan mulai berlaku selama empat hari ke depan, terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang, pasien terkonfirmasi virus Corona saat ini berjumlah 109 orang.
“Mempertimbangkan data perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang menunjukkan peningkatan kasus positif COVID-19 terus bertambah, dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan segenap masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menekan dan atau memutus rantai perkembangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang,” kata Dony melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020).
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada segenap pengelola tempat wisata termasuk rumah makan atau restoran, mini market dan supermarket, untuk membatasi waktu operasionalnya.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang Nomor : 443/7474/Eko, yang diterbitkan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, tentang himbauan pembatasan waktu operasi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.
“Tempat-tempat wisata dihimbau tidak beroperasi/tutup, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021,” ucap Dony.
Lanjut Dony, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 membatasi jam operasi untuk rumah makan, supermarket, dan mini market, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO:Â Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
OASE12/03/2025
Masjid Al-Anshor: Saksi Bisu Sejarah Islam di Batavia yang Terhimpit Zaman