Berita
Pemkab Sumedang Imbau Pengelola Tempat Wisata Tak Beroperasi Saat Malam Tahun Baru
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi saat menjelang perayaan malam tahun baru, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Penutupan tempat wisata itu akan mulai berlaku selama empat hari ke depan, terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 hingga […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten Sumedang mengimbau seluruh pengelola tempat wisata agar tidak beroperasi saat menjelang perayaan malam tahun baru, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Penutupan tempat wisata itu akan mulai berlaku selama empat hari ke depan, terhitung dari tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Berdasarkan data terakhir Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Sumedang, pasien terkonfirmasi virus Corona saat ini berjumlah 109 orang.
“Mempertimbangkan data perkembangan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang menunjukkan peningkatan kasus positif COVID-19 terus bertambah, dipandang perlu adanya komitmen bersama Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan segenap masyarakat Kabupaten Sumedang dalam menekan dan atau memutus rantai perkembangan COVID-19 di Kabupaten Sumedang,” kata Dony melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020).
Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya menghimbau kepada segenap pengelola tempat wisata termasuk rumah makan atau restoran, mini market dan supermarket, untuk membatasi waktu operasionalnya.
Sesuai dengan surat edaran Bupati Sumedang Nomor : 443/7474/Eko, yang diterbitkan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, tentang himbauan pembatasan waktu operasi yang ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sumedang.
“Tempat-tempat wisata dihimbau tidak beroperasi/tutup, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan tanggal 3 Januari 2021,” ucap Dony.
Lanjut Dony, mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 membatasi jam operasi untuk rumah makan, supermarket, dan mini market, sampai dengan pukul 20.00 WIB.
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
RAGAM30/01/2026 13:30 WIBManfaat Bagi Lansia Saat Merawat Cucu
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
JABODETABEK30/01/2026 14:30 WIBKebakaran di Jagakarsa, Satu Orang Tewas
-
NASIONAL30/01/2026 18:00 WIBGugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti Ditolak MK
-
RAGAM30/01/2026 15:30 WIBTim Aerobatik TNI AU Bakal Tampil di Singapura Air Show 2026

















