Berita
Aliansi Masyarakat Sipil Nilai Maklumat Kapolri Soal FPI Langgar Konstitusi
AKTUALITAS.ID – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terhadap larangan aktivitas kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mereka menilai maklumat tersebut melanggar konstitusi melanggar kaidah pembatasan hak asasi. Kritik tersebut dilayangkan oleh ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial terhadap Maklumat Kapolri […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terhadap larangan aktivitas kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mereka menilai maklumat tersebut melanggar konstitusi melanggar kaidah pembatasan hak asasi.
Kritik tersebut dilayangkan oleh ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial terhadap Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang merujuk SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
“Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia,” tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil, Sabtu (2/1/2020).
Poin yang paling kontroversial adalah larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat.
Lantaran, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu, aliansi mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d.
“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya,” tulis pernyataan tersebut.
- Multimedia19 jam lalu
FOTO: KKP Laporkan Capaian Kinerja Sektor Perikanan Budi Daya dan Pengembangan SDM
- Nusantara6 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
- EkBis16 jam lalu
Rayakan Nataru 2025, bTaskee Indonesia Luncurkan Promo Fantastis untuk Pengguna!
- POLITIK22 jam lalu
Partai Demokrat akan Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
- POLITIK20 jam lalu
PKB: Isu Muktamar Luar Biasa NU Bisa Menyebabkan Keresahan Daerah
- Nasional21 jam lalu
Kontroversi Penempatan Sekretaris DKPP: Pemohon Ajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
- EkBis22 jam lalu
Kolaborasi KAI Properti dan Korem 044: Resmikan Basemah 44 untuk Sumsel Berkelanjutan
- Nusantara16 jam lalu
Dituduh Curi HP, Seorang Santri di Boyolali Dibakar