Connect with us

Berita

Aliansi Masyarakat Sipil Nilai Maklumat Kapolri Soal FPI Langgar Konstitusi

AKTUALITAS.ID – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terhadap larangan aktivitas kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mereka menilai maklumat tersebut melanggar konstitusi melanggar kaidah pembatasan hak asasi. Kritik tersebut dilayangkan oleh ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial terhadap Maklumat Kapolri […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil mengkritik maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terhadap larangan aktivitas kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Mereka menilai maklumat tersebut melanggar konstitusi melanggar kaidah pembatasan hak asasi.

Kritik tersebut dilayangkan oleh ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan Imparsial terhadap Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI yang merujuk SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

“Meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia,” tulis pernyataan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil, Sabtu (2/1/2020).

Poin yang paling kontroversial adalah larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial, sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat.

Lantaran, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, aliansi mencermati materi dari Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 serta berbagai peraturan perundang-undangan yang menjamin perlindungan hak asasi manusia, termasuk persyaratan untuk melakukan pembatasan terhadap hak asasi, semestinya Kepolisian memperbarui Maklumat dimaksud, atau setidak-tidaknya mencabut ketentuan poin 2d.

“Hal ini untuk memastikan setiap tindakan hukum yang dilakukan sejalan dengan keseluruhan prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Termasuk konsistensi dengan Peraturan Kapolri No. 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian sendiri. Bangsa ini tentunya tidak ingin kembali menjadi bangsa tertutup, yang secara ketat dan sewenang-wenang mengatur informasi yang dapat diakses oleh warganya,” tulis pernyataan tersebut.

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id