NASIONAL
Sanksi DKPP: KPU Papua Barat Terbukti Gegabah dalam Pilkada Fakfak

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua dan tiga Anggota KPU Provinsi Papua Barat karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sanksi dibacakan dalam sidang putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ketua Majelis Heddy Lugito menyatakan sanksi peringatan dijatuhkan kepada Paskalis Semunya (Ketua merangkap Anggota KPU Papua Barat), Abdul Halim Shidiq, Abdul Muin Salewe, dan Endang Wulandari (masing-masing sebagai Anggota KPU Papua Barat). Keempatnya dinilai terburu-buru dalam menganulir keputusan KPU Kabupaten Fakfak yang sebelumnya telah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Fakfak, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom dalam Pilkada 2024.
“Pengambilan keputusan oleh para Teradu dilakukan sebelum adanya putusan Mahkamah Agung, yang saat itu masih memproses perkara tersebut. Tindakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum,” tegas Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Meski demikian, DKPP menilai pengambilalihan wewenang dari KPU Fakfak oleh KPU Provinsi Papua Barat masih dapat dibenarkan secara hukum dan etika, namun harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Dalam sidang yang sama, DKPP juga memulihkan nama baik almarhumah Swastari Haz, Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, melalui putusan perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan 36-PKE-DKPP/I/2025. DKPP menyatakan bahwa almarhumah tidak terbukti melanggar kode etik sebagaimana dituduhkan.
“Merehabilitasi nama baik Teradu almarhumah Swastari Haz… terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Heddy Lugito.
Total delapan perkara dibacakan dalam sidang tersebut, melibatkan 26 penyelenggara pemilu. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada empat orang, dan merehabilitasi 22 penyelenggara lainnya yang tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi empat anggota majelis: J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (Mun)
-
NASIONAL13/06/2025 13:30 WIB
Kuasa Hukum: Ibrahim Arief bukan stafsus Nadiem Makarim
-
DUNIA13/06/2025 14:00 WIB
Diserang Iran, Israel Tetapkan Keadaan Darurat Nasional
-
NASIONAL13/06/2025 13:00 WIB
Peran Komdigi Bantu Digitalisasi Dapat Apresiasi
-
OTOTEK13/06/2025 12:30 WIB
Infinix Luncurkan Tablet XPAD 20
-
OLAHRAGA13/06/2025 15:30 WIB
United Autosports 95 Berhasil Start Dari Posisi Tujuh
-
RAGAM13/06/2025 17:30 WIB
Super Junior Umumkan Tur Dunia “Super Show 10”, Siap Guncang Jakarta
-
JABODETABEK13/06/2025 16:30 WIB
Mediasi Gagal, Kasus Kekerasan Seksual Remaja GH Resmi Masuk Jalur Hukum
-
OLAHRAGA13/06/2025 18:00 WIB
Rachmat Irianto Resmi Tinggalkan Persib Usai Antar Dua Gelar Liga 1