Connect with us

NASIONAL

DPR Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang di Raja Ampat untuk Lindungi Ekosistem dan Wisata

Aktualitas.id -

Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam. Foto : Andri/Man

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI dari Komisi VI, Mufti Anam, mendesak Pemerintah untuk mengevaluasi sistem penerbitan izin usaha pertambangan (IUP), khususnya di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menegaskan aktivitas tambang di wilayah tersebut tidak boleh merusak ekosistem dan bertentangan dengan regulasi yang ada dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).

Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki keanekaragaman hayati yang langka dan menjadi habitat bagi ratusan spesies flora dan fauna yang terancam punah. Ia menegaskan kegiatan pertambangan yang dilakukan di pulau-pulau kecil tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mencederai harga diri bangsa.

Publik tengah mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil, yang kemudian mendapatkan perhatian pemerintah. Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan izin empat perusahaan tambang yang terbukti melanggar aturan lingkungan, seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara izin PT GAG Nikel di Pulau Gag tetap diberikan izin karena dinilai mematuhi regulasi lingkungan dan pengelolaan limbah. Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang tersebut.

Mufti menegaskan penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta berisiko mengancam destinasi wisata utama seperti Pulau Piaynemo. Ia menambahkan DPR akan terus mengawasi dan memastikan tidak ada izin tambang yang kembali diberikan jika terbukti melanggar aturan dan merusak alam serta kesejahteraan masyarakat. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING