NASIONAL
Komnas HAM: Tambang Nikel Raja Ampat Ancam Langgar Hak Lingkungan Hidup

AKTUALITAS.ID – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, sangat berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya di bidang lingkungan hidup. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, di kantornya di Jakarta, Jumat (13/6/2025).
“Berpotensi sangat kuat menimbulkan adanya pelanggaran HAM, terutama di bidang lingkungan hidup. Setiap warga negara punya hak dan dijamin dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat,” tegas Anis.
Komnas HAM menegaskan perusakan lingkungan hidup bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Berdasarkan data dan fakta awal yang dikumpulkan Komnas HAM, enam pulau kecil di Raja Ampat telah menjadi lokasi penambangan nikel. Tambang-tambang ini dimiliki oleh lima perusahaan: PT Gag Nikel (Pulau Gag), PT Kawei Sejahtera Mining (Pulau Kawei), PT Anugerah Surya Pratama (Pulau Manuran), PT Nurham (Pulau Waigeo), dan PT Mulia Raymond Perkasa (Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun). Empat dari lima perusahaan tersebut sudah aktif melakukan penambangan, kecuali PT Nurham di Pulau Waigeo.
Menurut Komnas HAM, keenam pulau tersebut termasuk kategori pulau kecil, yang seharusnya tidak boleh digunakan untuk aktivitas pertambangan. Hal ini diatur jelas dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, Anis juga menyoroti potensi konflik sosial horizontal yang bisa timbul akibat kerusakan lingkungan dan konflik sumber daya alam, yaitu antara masyarakat yang mendukung dan yang menentang pertambangan.
Meski demikian, Komnas HAM menyambut baik pencabutan empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh pemerintah pada pekan ini. Keempat IUP yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Pencabutan IUP merupakan langkah maju untuk menghentikan perusakan lingkungan hidup. Namun, upaya tersebut perlu diikuti dengan langkah-langkah konkret pemulihan hak-hak masyarakat setempat, termasuk restorasi bekas lokasi tambang,” jelas Anis.
Sebagai bentuk keseriusan, Komnas HAM akan turun langsung memantau dan menyelidiki pertambangan nikel di Raja Ampat pada pekan depan. “Dari pemantauan itulah nanti kami akan mendapatkan fakta-fakta informasi lebih lanjut tentang seluruh proses, ya, terkait bagaimana situasi di sana, bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana proses perizinan dan lain-lain,” pungkas Anis. (Ari Wibowo/Mun)
-
NASIONAL13/07/2025 15:30 WIB
Ini Daftar 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
-
OLAHRAGA13/07/2025 17:00 WIB
Pebalap Indonesia Cetak Sejarah, Raih Podium Perdana di RBRC Jerman
-
OLAHRAGA13/07/2025 16:00 WIB
Final Piala Presiden 2025 Malam Ini: Oxford United vs Port FC
-
DUNIA13/07/2025 16:30 WIB
Trump Umumkan Tarif 30 Persen untuk Uni Eropa dan Meksiko
-
OTOTEK13/07/2025 15:30 WIB
Waspada Penipuan M-Banking Melalui WhatsApp, Kenali Modus dan Cara Menghindarinya
-
EKBIS13/07/2025 17:30 WIB
Bulog Tanjungpinang Salurkan 497 Ton Beras Gratis untuk 24.877 Keluarga di Kepri
-
OLAHRAGA13/07/2025 19:00 WIB
KONI Fokus Menuju PON Bela Diri 2025 Usai Sukses Gelar Kejurnas di Samarinda
-
NUSANTARA13/07/2025 14:30 WIB
Oknum Guru SMA di Serang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual