Connect with us

NASIONAL

RUU HAM Ubah Status Komnas HAM Cs Jadi Lembaga Independen

Aktualitas.id -

Ilustrasi RUU HAM, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mendorong perubahan signifikan dalam tata kelembagaan HAM di Indonesia. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM, status empat lembaga nasional HAM ditegaskan bukan lagi sebagai bagian dari pemerintah, melainkan institusi independen.

Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat posisi lembaga pengawas agar lebih bebas dari potensi intervensi kekuasaan eksekutif.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Novita Ilmaris, menjelaskan bahwa penegasan status ini berlaku untuk empat lembaga nasional HAM, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas.

Menurut Novita, selama ini status kelembagaan keempat institusi tersebut masih kerap menimbulkan perdebatan di ruang publik terkait apakah mereka merupakan bagian dari pemerintah atau lembaga independen.

“Di RUU HAM dipertegas bahwa 4 lembaga ini merupakan Lembaga Nasional HAM yang bukan merupakan lembaga pemerintah,” kata Novita dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, penguatan status independen ini sejalan dengan standar internasional yang juga menjadi perhatian Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Independensi dianggap sebagai prinsip utama dalam memastikan pengawasan HAM berjalan objektif.

“Kalau Komnas HAM adalah lembaga pemerintah, maka posisinya akan seperti kementerian. Padahal Komnas HAM diminta oleh Dewan HAM PBB untuk independen dari pemerintah,” ujarnya.

Dengan status baru tersebut, keempat lembaga ini diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara lebih tegas terhadap pelaksanaan hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara, khususnya unsur eksekutif.

“Secara otomatis menjadi pengawas dari pembangunan HAM yang dilaksanakan pemerintah, yaitu presiden dan para pembantunya,” tambah Novita.

Berdasarkan draf RUU HAM yang beredar, ketentuan mengenai kedudukan dan status kelembagaan ini diatur secara khusus dalam Bab V, yang menjadi salah satu bagian krusial dalam reformasi hukum HAM nasional. (Firman/Mun)

TRENDING