Connect with us

NASIONAL

DPR Ingatkan Risiko Pelibatan TNI di Isu Keamanan Sipil

Aktualitas.id -

Prajurit TNI, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pelibatan TNI dalam membantu penanganan aksi begal kembali menuai sorotan di parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa keterlibatan TNI tidak boleh menggeser peran utama kepolisian dalam penegakan hukum.

Amelia menekankan bahwa peran TNI dalam operasi di lapangan harus dibatasi secara jelas dan tidak masuk ke ranah penyelidikan maupun proses hukum.

“Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum,” kata Amelia kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan TNI dalam membantu pemberantasan begal hanya dapat dilakukan dalam bentuk dukungan terbatas, seperti intelijen teritorial, patroli terpadu, dan bantuan logistik.

Meski demikian, Amelia mengingatkan bahwa semua bentuk pelibatan harus tetap berada dalam kerangka supremasi sipil yang menjadi prinsip dasar negara demokrasi.

Ia menegaskan, tanpa aturan pelibatan yang jelas atau rules of engagement yang ketat, potensi tumpang tindih kewenangan di lapangan bisa terjadi dan berisiko menimbulkan masalah baru.

“Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk pelibatan TNI harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan yang jelas, serta diawasi secara ketat,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran publik terhadap maraknya aksi begal di sejumlah wilayah, yang mendorong aparat keamanan memperkuat patroli gabungan TNI dan Polri.

Namun di sisi lain, keterlibatan militer dalam isu keamanan dalam negeri kembali memunculkan perdebatan soal batas kewenangan dan peran institusi negara.

DPR menegaskan bahwa penanganan kriminal jalanan tetap harus berada di bawah kendali aparat kepolisian, sementara TNI hanya berperan sebagai pendukung dalam kondisi tertentu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dengan situasi yang semakin dinamis, sorotan kini tertuju pada bagaimana pemerintah dan aparat menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan masyarakat dan prinsip demokrasi dalam penegakan hukum. (Firman/Mun)

Continue Reading

TRENDING