NASIONAL
DKPP Berhentikan Dua Penyelenggara Pemilu yang Langgar Kode Etik
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Jabatan kepada dua penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (14/10/2024).
Nurfathu Qorida, Anggota KPU Kabupaten Merangin, dijatuhi sanksi Peringatan Keras Terakhir serta diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Kilion Wenda, Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya, yang diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu.
Sidang ini membahas delapan perkara yang melibatkan 45 Teradu, dengan beberapa di antaranya juga dikenai sanksi Peringatan Keras dan Peringatan Keras Terakhir. Sebanyak 37 Teradu lainnya dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis lainnya. (Enal Kaisar)
-
RIAU02/09/2026 13:15 WIBSiak Tuntas dan Kerumutan Empat Hari Tanpa Titik Api, Karhutla Riau Mulai Terkendali
-
NASIONAL02/09/2026 13:00 WIBHerry Dermawan Sentil Harga Telur Rp21 Ribu
-
JABODETABEK02/09/2026 05:30 WIBBMKG Bongkar Prakiraan Cuaca Jakarta 2 September
-
JABODETABEK02/09/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jakarta Buka 5 Titik Hari Ini
-
EKBIS02/09/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat 25 Poin ke 6.625
-
DUNIA02/09/2026 08:00 WIBKapal Perang Turki Diklaim Usir Kapal Israel di Mediterania
-
NASIONAL02/09/2026 10:00 WIBGus Kikin Percepat Susunan Pengurus Baru PBNU
-
NUSANTARA02/09/2026 08:30 WIBKabut Asap Lumpuhkan Water Bombing di Palangka Raya
















