Berita
FSGI Dorong Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Materi Sulit dan Praktikum
AKTUALITAS.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pembelajaran tatap muka hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit. Jika ini dilakukan, maka siswa dan guru tidak harus setiap hari datang ke sekolah untuk kegiatan belajar mengajar. “Kami mendorong pembelajaran tatap muka, sebaiknya hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit, serta memerlukan praktikum, sedangkan […]
AKTUALITAS.ID – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendorong pembelajaran tatap muka hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit. Jika ini dilakukan, maka siswa dan guru tidak harus setiap hari datang ke sekolah untuk kegiatan belajar mengajar.
“Kami mendorong pembelajaran tatap muka, sebaiknya hanya untuk materi yang sulit dan sangat sulit, serta memerlukan praktikum, sedangkan meteri sedang dan mudah diberikan dalam PJJ,” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo, Minggu (3/1/2021).
Heru juga mengusulkan, perlu adanya panduan atau acuan bagi sekolah dan daerah saat akan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dan PJJ secara campuran. Sebab, hal ini adalah hal baru bagi sebagian besar satuan pendidikan di Indonesia.
Selain itu, FSGI juga mendorong agar pemerintah segera melakukan pemetaan sekolah-sekolah yang siap dan belum siap melakukan PTM. Meskipun sekolah berada di zona hijau, namun secara infrastruktur belum siap maka PTM sebaiknya ditunda terlebih dulu.
“Tetap perpanjang PJJ, perlu keterlibatan aktif gugus tugas Covid-19 daerah untuk buka sekolah tatap muka,” kata dia lagi.
FSGI sebelumnya melakukan survei kepada 6.513 guru dari sejumlah provinsi. Berdasarkan survei tersebut sebanyak 49,4 persen menyatakan setuju sekolah tatap muka Januari 2021, dan 45,3 persen tidak setuju. Adapun yang menyatakan ragu-ragu sebanyak 5,4 persen.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan kembali penyelenggaraan pembelajaran semester genap yang dimulai pada Januari 2021 tetap mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Pemberian izin PTM dilakukan oleh pemerintah daerah.
-
PAPUA TENGAH05/04/2026 17:30 WIBKebakaran di Kilometer 9 Timika Hanguskan Dua Rumah dan Kandang Ternak
-
NASIONAL05/04/2026 10:00 WIBTNI AL Buka Suara Soal Peluru Nyasar di Gresik
-
POLITIK05/04/2026 06:00 WIBPakar Militer: Isu Presiden Antikritik Picu Ancaman Gerakan “No King”
-
NUSANTARA05/04/2026 11:30 WIBTragis! Pemilik Hajatan di Purwakarta Tewas Dipalak Preman
-
NUSANTARA05/04/2026 06:30 WIBKeji! Nenek 77 Tahun Dibunuh Cucu Sendiri
-
NASIONAL05/04/2026 07:00 WIBPAN Bongkar Risiko WFH Seragam untuk Swasta
-
DUNIA05/04/2026 08:00 WIBMacron Tolak Perang, Kapal Prancis Tembus Selat Hormuz
-
JABODETABEK05/04/2026 05:30 WIBBMKG Sebut Hujan Bisa Turun Tiba-Tiba di Jabodetabek

















