Berita
BKN Tegaskan PNS Bisa Dikenakan PHK
AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja semaksimal mungkin dan produktif. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, hal itu dikarenakan PNS juga bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagaimana pegawai swasta. PHK ditegaskannya merupakan bagian dari sanksi penegakan hukuman disiplin […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) khususnya pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja semaksimal mungkin dan produktif.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menegaskan, hal itu dikarenakan PNS juga bisa dikenakan pemutusan hubungan kerja atau PHK sebagaimana pegawai swasta.
PHK ditegaskannya merupakan bagian dari sanksi penegakan hukuman disiplin bagi PNS tersebut, namun masuk dalam kategori sanksi berat.
“(Sanksi) berat ini bisa berupa pemutusan hubungan kerja, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, kalau kinerjanya tidak dilakukan dengan baik,” ungkap Bima, Selasa, (5/1/2021).
Dengan begitu, Bima membantah adanya anggapan bahwa PNS tidak bisa dipecat atau diberhentikan dari pekerjaan maupun jabatannya.
“Karena kalau seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya berdasarkan penilaian objektif, dia bisa saja mendapatkan hukuman disiplin dari sedang sampai berat,” tutur Bima.
Meski demikian, dia memastikan bahwa proses tersebut akan dilakukan dengan menggunakan penilaian kinerja yang sangat objektif. Pemerintah tidak bisa semena-mena terhadap PNS.
“Pada saat yang sama PNS pun harus memenuhi kinerjanya, jadi tidak ada lagi zona nyaman lagi bagi PNS,” tuturnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014. UU itu juga mengatur tentang pemberhentian ASN atau PNS.
Berdasarkan Pasal 87 ayat 3 UU itu, disebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.
Selain itu, penghentian PNS juga diatur dalam pasal 77 ayat 6 yang menyatakan bahwa PNS dapat diberhentikan jika penilaiannya tidak mencapai target.
“PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan UU tersebut.
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
									











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




