Berita
Simpan sabu 0,30 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Gresik
AKTUALITAS.ID – Seorang pemuda jebolan Sekolah Dasar (SD), Ari Wahyudi (28) asal Bumiarjo Lebar 86 Wonokromo, Surabaya diamankan Satreskoba Polres Gresik. Ari nama panggilannya disergap di depan Balai RW Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik karena menyimpan sabu 0,30 gram usai melakukan transaksi. Penangkapan Ari Wahyudi berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, di daerah Desa Krikilan, Driyorejo […]
AKTUALITAS.ID – Seorang pemuda jebolan Sekolah Dasar (SD), Ari Wahyudi (28) asal Bumiarjo Lebar 86 Wonokromo, Surabaya diamankan Satreskoba Polres Gresik.
Ari nama panggilannya disergap di depan Balai RW Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Gresik karena menyimpan sabu 0,30 gram usai melakukan transaksi.
Penangkapan Ari Wahyudi berasal dari informasi masyarakat. Bahwa, di daerah Desa Krikilan, Driyorejo yang merupakan daerah industri kerap kali dijadikan transaksi sabu asal Surabaya. Dari informasi tersebut, sejumlah petugas melakukan penyelidikan yang mengarah ke pelaku yakni Ari Wahyudi.
“Dari tangan pelaku usai dilakukan penggeledahan ditemukan sabu 0,30 gram sabu didalam saku yang dibungkus dengan sobekan kertas,” ujar Kasatreskoba Polres Gresik AKP Herri Kusnanto, Rabu (6/01/2021).
Baca juga
Ratusan Kilogram Sabu Ditemukan di Hotel ini Gerebek Rumah Petani Ditemukan Barang “Berbahya” AYM 8 Tahun Tewas Tenggelam di Bekas Lobang Galian
Selain mengamankan pelaku dan sabu sebagai barang bukti. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu buah ponsel, dan satu unit motor Suzuki Smash L 4134 IQ tanpa STNK.
Terkait kasus ini, petugas terus mengembangkan penyelidikan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat. “Kami terus mengembangkan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini. Pasalnya, daerah Driyorejo berbatasan dengan Surabaya dan sangat rawan menjadi tempat peredaran dan transaksi narkotika,” ujar Herri.
Usai menjalani pemeriksaan, tersangka Ari Wahyudi langsung dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Banjarsari Cerme, Gresik sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [beritajatim]
-
POLITIK27/09/2026 06:00 WIBPSI: Urusan Pemilu Kok Nggak Kelar-Kelar
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
JABODETABEK27/09/2026 06:30 WIBCatat! SIM Keliling Jakarta Buka Pagi hingga Siang
-
NUSANTARA27/09/2026 08:30 WIB3 Pekerja Tertimbun Longsor Saat Bangun Talut di Sleman
-
RIAU27/09/2026 11:45 WIBEmpat Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Happy Five
-
EKBIS27/09/2026 07:00 WIBKemenperin Bongkar 3 Pilar Industri Kimia Hijau
-
NUSANTARA27/09/2026 07:30 WIBKarhutla Rinjani Belum Terkendali
-
NASIONAL27/09/2026 14:00 WIBSambo Bantah Nikmati Fasilitas Mewah