Connect with us

Berita

Untuk Copot Trump, Jaksa Agung Serukan Wapres AS Aktifkan Amandemen 25

Jaksa Agung untuk Washington DC, Amerika Serikat (AS), Karl Racine, menyerukan Wakil Presiden AS, Mike Pence, untuk mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk mencopot Presiden Donald Trump dari jabatannya. Seruan ini disampaikan setelah Trump dianggap menghasut pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) waktu setempat, saat Kongres AS sedang menggelar sidang gabungan untuk […]

Published

on

Jaksa Agung untuk Washington DC, Amerika Serikat (AS), Karl Racine, menyerukan Wakil Presiden AS, Mike Pence, untuk mengaktifkan Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk mencopot Presiden Donald Trump dari jabatannya.

Seruan ini disampaikan setelah Trump dianggap menghasut pendukungnya untuk menyerbu Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) waktu setempat, saat Kongres AS sedang menggelar sidang gabungan untuk mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pilpres 2020.

“Apakah Anda suka Wakil Presiden Pence atau tidak, faktanya dia lebih cocok untuk menjabat… kita membutuhkan Panglima Tertinggi yang akan memenuhi tanggung jawab konstitusionalnya,” tegas Racine seperti dilansir CNN, Kamis (7/1/2021).

“Saya akan meminta Wakil Presiden, tolong ambil langkah selanjutnya. Lakukan tugas konstitusional Anda. Lindungi Amerika, berdiri untuk demokrasi dan aktifkan Amandemen ke-25,” cetusnya.

“Itu membutuhkan Wakil Presiden Pence untuk bergerak dan mendapatkan mayoritas suara Kabinet atau mayoritas Kongres untuk segera mencopot Presiden karena dia jelas tidak layak untuk menjabat,” ucap Racine.

Seperti dijelaskan USA Today, amandemen ke-25 Konstitusi AS menguraikan prosedur untuk menggulingkan Presiden AS dari jabatannya ketika Wakil Presiden AS dan mayoritas pejabat eksekutif presiden atau badan lain yang ditunjuk Kongres AS dalam mengambil langkah-langkah untuk menetapkan Panglima Tertinggi tidak mampu menjabat.

Amandemen ke-25 akan diaktifkan saat Wakil Presiden AS dan mayoritas anggota Kabinet menetapkan Presiden AS tidak dapat ‘menjalankan kekuasaan dan tugas-tugas jabatannya’.

Jika Presiden membantah keputusan itu, dua pertiga anggota House of Representatives (DPR) dan Senat harus melakukan voting untuk menempatkan Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden AS.

Kekacauan terjadi di Gedung Capitol AS pada Rabu (6/1) waktu setempat, setelah Trump berminggu-minggu melontarkan tuduhan dan klaim palsu soal kecurangan pilpres. Tuduhan itu berujung pada seruan unjuk rasa dan long march ke Gedung Capitol AS yang mewakili demokrasi AS.

Ribuan pendukung Trump yang berunjuk rasa di luar Gedung Capitol AS, akhirnya menerobos masuk dan melakukan aksi perusakan di dalam gedung. Aksi ini menuai banyak kecaman dan disebut sebagai ‘pemberontakan’ oleh Presiden terpilih AS, Joe Biden, yang akan dilantik pada 20 Januari mendatang.

Trending

Exit mobile version