Berita
Akibat Penerapan PPKM Jawa-Bali, Penumpang Bus AKAP Diprediksi Bakal Turun
AKTUALITAS.ID – Bisnis transportasi darat diprediksi kembali turun setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona tersebut membatasi mobilitas pergerakan orang yang melakukan perjalanan jarak jauh. “Ada penurunan mobilitas manusia jadi yang lain juga pasti menurun,” kata Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno kepada merdeka.com, […]

AKTUALITAS.ID – Bisnis transportasi darat diprediksi kembali turun setelah diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama 11-25 Januari 2021. Kebijakan untuk memutus mata rantai penyebaran corona tersebut membatasi mobilitas pergerakan orang yang melakukan perjalanan jarak jauh.
“Ada penurunan mobilitas manusia jadi yang lain juga pasti menurun,” kata Pengamat Transportasi Publik, Djoko Setijowarno kepada merdeka.com, Jakarta, Selasa (12/1).
Khususnya pada bisnis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang kini diperketat aturannya. Djoko menilai pemeriksaan kepada penumpang dan petugas bus AKAP ini ikut memengaruhi transportasi umum ini.
“(Bisnis bus AKAP) pasti berpengaruh karena sekarang harus ada tes,” kata dia.
Dalam pandangan Djoko, penerapan kebijakan tersebut sesuai dengan rekomendasi yang diusulkannya kepada para pemangku kebijakan. Tujuannya, agar para penumpang bus AKAP memiliki jaminan kesehatannya tetap terjaga selama menggunakan transportasi umum berupa bus.
“Saya usulkan ada rapid tes atau rapid antigen walaupun secara acak. Sehingga tidak ada kesan orang kalau naik bus itu liar,” kata dia.
Selain itu, adanya aturan tersebut juga membuat pengusaha bus AKAP bisa menyediakan sarana kesehatan. Sebab selama ini, di belum ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang mewajibkan perusahaan bus AKAP dan terminal memiliki divisi kesehatan.
Sementara beberapa transportasi lainnya seperti layanan transportasi udara dan laut sudah memiliki Peraturan Kementerian Kesehatan yang mewajibkan adanya divisi kesehatan. Namun, untuk transportasi darat yakni kereta api dan terminal belum memiliki aturan yang sama.
“Kita punya Permenkes untuk bandara dan transportasi laut tetapi belum ada Permenkes yang mengatur terminal dan stasiun. Stasiun KAI menjadi sehat karena sudah memiliki divisi kesehatan sendiri,” tutur Djoko.
Untuk itu dia berharap para pengusaha bus AKAP sudah mulai berbenah diri. Lebih memperhatikan aspek kesehatan baik bagi karyawannya maupun bagi penumpang.
“Mudah-mudahan ini bisa bertahan sampai pandeminya berkurang sehingga orang ada kepastian naik bus AKAP ini sehat,” kata dia mengakhiri.
-
NASIONAL28/09/2025 17:30 WIB
KSAL & Pangkoarmada Tinjau Gladi, TNI AL Pamer Kekuatan Laut di Teluk Jakarta
-
EKBIS28/09/2025 19:32 WIB
AHY Ingatkan Pembangunan Ekonomi Jangan Korbankan Lingkungan
-
EKBIS28/09/2025 21:02 WIB
Zulhas Tutup Dapur MBG Bermasalah, 5.900 Lebih Penerima Jadi Korban Keracunan
-
NASIONAL28/09/2025 16:32 WIB
Program Makan Bergizi Gratis Bermasalah, Prabowo Perintahkan Evaluasi Total
-
NASIONAL29/09/2025 10:00 WIB
Menkes Budi: Semua Dapur SPPG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis demi Cegah Keracunan MBG
-
OLAHRAGA28/09/2025 18:00 WIB
80 Atlet Dunia Ikut Kejuaraan Paralayang Internasional di Lombok
-
EKBIS29/09/2025 08:30 WIB
Perbandingan Harga BBM Pertamina vs Swasta Terbaru September 2025, Siapa Paling Murah?
-
OLAHRAGA28/09/2025 17:00 WIB
Legenda Persib dan Timnas Indonesia, Henky Timisela Tutup Usia