Berita
Alasan Dua Kali Tak Penuhi Panggilan, Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Habib Rizieq
AKTUALITAS.ID – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim. Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua […]

AKTUALITAS.ID – Sidang putusan praperadilan status tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa, 12 Januari 2021, ditolak oleh hakim.
Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama, hakim tunggal Akhmad Sahyuti mengatakan, salah satu pertimbangan ditolaknya gugatan tersebut adalah dikarenakan Rizieq mangkir sebanyak dua kali dalam memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sehingga menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq Shihab.
“Menimbang bahwa ada bukti termohon 1 ternyata pemohon sudah dipanggil sebanyak dua kali padahal pemohon wajib datang. Menimbang, baik pemohon sebagai saksi harus memenuhi pemanggilan, oleh karena tidak memenuhi pelanggaran itu melanggar kewajiban,” kata Akhmad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,(12/1/2021).
“Jika panggilan pertama tidak dipenuhi yang bersangkutan, maka dipanggil kedua apabila panggilan kedua tidak dipenuhi maka kewajiban keluarga membawa yang bersangkutan ke hadapan penyidik,” kata dia lagi.
Akhmad menyebut pada ketentuan undang-undang, pemangilan terhadap Rizieq dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Sahyuti menyatakan jika permohonan Rizieq harus ditolak.
“Menimbang pemanggilan terhadap pemohon dapat dibenarkan berdasarkan UU. Menimbang dari ketentuan di atas maka pemanggilan saksi wajar, dan terkait saksi-saksi yang dipanggil juga menolak, maka permohonan itu haruslah ditolak,” ujarnya.
Lebih jauh, Akhmad mengatakan terkait penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sah mengarah pada hukum acara yang ada, yaitu kasus pelanggaran protokol kesehatan telah mendapat penetapan dari pengadilan.
“Menimbang terhadap penyidikan penyitaan dari penyidik telah sesuai dengan penetapan PN Jaksel tanggal 14 Desember 2020, menimbang alat bukti di atas penyitaan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dalam hukum acara pidana,” ujarnya.
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
NUSANTARA19/04/2025 10:30 WIB
Emosi Usai Minum Tuak, Pria Labusel Kalap Bacok Rekan Kerja Hingga Bersimbah Darah
-
NASIONAL19/04/2025 07:00 WIB
Kunjungan ke Markas Huawei, Waka MPR Titip Harapan Besar untuk Kemajuan Teknologi Indonesia
-
JABODETABEK19/04/2025 06:30 WIB
Mencekam di Cimanggis: OTK Bakar 3 Mobil Polisi Saat Penangkapan Pentolan Ormas
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet
-
NASIONAL19/04/2025 12:00 WIB
Tingkatkan Keterlibatan Publik, PCO Luncurkan Program Swasembada Pangan di Bengkulu
-
NUSANTARA19/04/2025 12:30 WIB
Warga Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Rembang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang