Berita
Gelombang Tinggi 2,5 Meter, Tim SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban dan Puing Sriwijaya Air
AKTUALITAS.ID – Tim SAR gabungan terpaksa menghentikan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 lantaran cuaca yang kurang mendukung. Hal itu demi keselamatan seluruh kru di lapangan. “Untuk sementara off. Kita lihat cuaca ini. Dapat informasi di sana tinggi gelombang 2,5 meter,” tutur Deputi Bina Tenaga dan Potensi SAR Abdul Haris Achadi di […]
AKTUALITAS.ID – Tim SAR gabungan terpaksa menghentikan operasi pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ-182 lantaran cuaca yang kurang mendukung. Hal itu demi keselamatan seluruh kru di lapangan.
“Untuk sementara off. Kita lihat cuaca ini. Dapat informasi di sana tinggi gelombang 2,5 meter,” tutur Deputi Bina Tenaga dan Potensi SAR Abdul Haris Achadi di Dermaga JICT 2, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (13/1).
Menurutnya, di lokasi sendiri sejumlah kapal masih tetap bersiaga. Hanya saja, aktivitas pencarian sementara dihentikan sambil menunggu cuaca kembali bersahabat.
“Untuk sementara ini berhenti dulu sambil lihat cuaca. Sementara,” jelasnya.
Haris rencananya menuju lokasi pencarian korban dan puing pesawat jatuh Sriwijaya SJ 182 untuk menambah dukungan dari sisi medis. Termasuk fasilitas swab antigen virus Corona atau Covid-19.
“Dokter satu perawat empat orang,” tutupnya.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
OASE26/03/2026 05:00 WIBFakta Ka’bah: Dibangun Sejak Zaman Nabi Adam?
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer

















