Berita
Positif Covid-19, Bupati Bandung Barat dan Istri Lakukan Isolasi Mandiri
AKTUALITAS.ID – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan istri, Yuyun Yuningsih, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Keduanya kini menjalani isolasi mandiri di kediaman. “Bupati dan istri dinyatakan positif berdasarkan tes PCR. Hari ini adalah hari ke-12 bupati beserta istri terpapar Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021). Asep […]

AKTUALITAS.ID – Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan istri, Yuyun Yuningsih, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Keduanya kini menjalani isolasi mandiri di kediaman.
“Bupati dan istri dinyatakan positif berdasarkan tes PCR. Hari ini adalah hari ke-12 bupati beserta istri terpapar Covid-19,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Sodikin dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).
Asep menyatakan, setelah positif Covid-19, Umbara tidak melaksanakan aktivitas kedinasan sebagai bupati.
Kondisinya disebut mulai pulih karena telah melewati masa kritis di hari kelima sampai ketujuh.
“Namun kondisinya terus dipantau perkembangan kesehariannya untuk dilakukan tes PCR kedua,” tuturnya.
Disinggung soal aktivitas kedinasan bupati, Asep menyebutkan, tidak ada yang terganggu karena sejumlah pekerjaan masih bisa ditangani.
Menurutnya, pembahasan APBD juga sudah beres dan kini sedang penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sehingga domainnya ada di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak melibatkan bupati.
Di sisi lain, lanjut Asep, Umbara juga diprediksi tak bisa mengikuti vaksinasi karena terinfeksi Covid-19.
“Untuk rencana penyuntikan vaksin Covid-19 bagi pejabat kemungkinan tidak bisa mengikuti,” ujar Asep.
Adapun, Asep berharap Umbara segera pulih dari Covid-19 sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas.
“Mudah-mudah Bapak Bupati Bandung Barat cepat pulih kembali dan dapat menjalankan aktivitas sebagaimana biasanya,” ungkapnya.
Bandung Barat diketahui masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan PSBB proporsional di Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
Kepgub yang ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, pada Jumat (8/1) tersebut berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021, menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah.
-
DUNIA17/06/2025 10:15 WIB
Trump Tantang Iran: Mereka Tak Akan Menang Lawan Israel, Lebih Baik Segera Berdamai
-
NASIONAL17/06/2025 04:30 WIB
BP Taskin dan BGN Bersatu Bangun 1.000 “Dapur Sehat” di Pelosok Negeri
-
FOTO17/06/2025 17:20 WIB
FOTO: Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group
-
RAGAM17/06/2025 13:30 WIB
Makanan Pedas Bantu Kendalikan Porsi Makan
-
EKBIS17/06/2025 10:45 WIB
Rupiah Melemah ke Rp16.300/USD, Waspadai Gejolak Geopolitik & Kebijakan Bank Sentral
-
NASIONAL17/06/2025 14:00 WIB
Bahas Soal Empat Pulau, Kemendagri Undang Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh
-
DUNIA17/06/2025 12:15 WIB
Dunia di Ujung Tanduk: Pakistan Ancam Balas Israel dengan Nuklir Jika Iran Diserang
-
JABODETABEK17/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Bekasi dan Bogor Diprediksi Diguyur Hujan Lebat 17-18 Juni 2025