Berita
Kasus Suap Bansos Juliari, KPK Periksa Sekjen Kemensos
AKTUALITAS.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono dalam lanjutan pemeriksaan kasus suap bantuan sosial di Jabodetabek 2020 yang melibatkan Juliari Batubara. Plt. Juri Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan pemanggilan terhadap Hartono pada Kamis (14/1) dilakukan guna mendalami yang bersangkutan dalam tahap pengadaan suap yang ikut menyeret […]

AKTUALITAS.ID – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Kemensos), Hartono dalam lanjutan pemeriksaan kasus suap bantuan sosial di Jabodetabek 2020 yang melibatkan Juliari Batubara.
Plt. Juri Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menuturkan pemanggilan terhadap Hartono pada Kamis (14/1) dilakukan guna mendalami yang bersangkutan dalam tahap pengadaan suap yang ikut menyeret Mensos, Juliari Peter Batubara tersebut.
“Hartono Laras didalami pengetahuannya mengenai tahapan dan proses pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/1/2021).
Selain Hartono, tim penyidik juga memanggil Muhammad Rakyat Ikram dari pihak swasta. Dia dipanggil untuk didalami perannya terkait keterangan sejumlah perusahaan yang diduga ikut menerjma paket bansos wilayah Jabodetabek.
Selain keduanya, KPK turut memanggil Helmi Rifai dan Raditya Buana. Masing-masing adalah dari pihak swasta.
Kepada Helmi, tim penyidik meminta keterangan terkait proyek pekerjaan dan proses pembayaran dari pekerjaan yang diperoleh saksi sebagai salah satu distributor paket bansos.
Sedangkan kepada Raditya, tim penyidik meminta keterangan yang bersangkutan soal aktivitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka Juliari Batubara.
“Raditya Buana di dalami pengetahuannya terkait adanya aktifitas penukaran uang dalam bentuk mata uang asing yang diduga untuk keperluan tersangka JPB,” ucapnya.
Selain Juliari, empat tersangka lain masing-masing yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Lalu dua tersangka sisanya yakni, Ardian I M dan Harry Sidabuke (swasta). Masing-masing dari pihak swasta.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan Ardian I M dan Harry Sidabuke dari unsur swasta, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
EKBIS23/04/2025 11:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Energi: Harga Minyak Naik Tajam Setelah Penurunan Stok AS
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
EKBIS23/04/2025 09:15 WIB
IHSG Tembus 6.605, Saham MAPA & INDF Jadi Top Gainers
-
EKBIS23/04/2025 08:30 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai Hari Ini, Rabu 23 April 2025
-
EKBIS23/04/2025 10:15 WIB
Kabar Gembira Investor Emas: Harga Antam Melonjak Tajam
-
EKBIS23/04/2025 09:45 WIB
Rupiah Kembali Loyo Ditekan Sentimen Trump Soal The Fed
-
POLITIK23/04/2025 11:00 WIB
Catur Politik Tingkat Tinggi: Prabowo Hadapi “Kudeta Tertutup” Sang Mantan?
-
EKBIS23/04/2025 10:45 WIB
Aset Kripto Menggila! Bitcoin Naik 7%, Dogecoin Melejit 12% Hari Ini