Berita
Istana: Pam Swakarsa Menjadi Penting Karena Berfungsi Cegah Praktik Main Hakim Sendiri
AKTUALITAS.ID – Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyambut baik rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) jika menjadi Kapolri. Dia menilai, Pam Swakarsa penting karena berfungsi untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pengaturan terkait Pam […]
AKTUALITAS.ID – Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menyambut baik rencana Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) jika menjadi Kapolri.
Dia menilai, Pam Swakarsa penting karena berfungsi untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengaturan terkait Pam Swakarsa tersebut menjadi penting karena berfungsi untuk mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri. Karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada,” kata Jaleswari dalam keterangan pers, Kamis (21/1/2021).
Dia juga mengakui pemerintah masih melihat adanya stereotipe atau memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat membedakan agar Pam Swakarsa 1998 dengan yang tertera di UU Kepolisian Negara.
Dia menjelaskan, peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri. Dia merinci dimana diatur beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri.
“Namun demikian, perlu dipahami bahwa konsep keterlibatan pengamanan swakarsa yang dimaksud kapolri adalah salah satu amanat UU 2/2002 tentang Polri dimana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis,” ungkap Jaleswari.
Sebelumnya diketahui, Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) jika menjadi Kapolri. Sigit ingin Pam Swakarsa diaktifkan untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1).
“Ke depan tentunya Pam Swakarsa harus perlu diperanaktifkan dalam mewujudkan harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali,” ujar Sigit.
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 16:46 WIBPria Paruh Baya di Mimika Ditemukan Gantung Diri
-
NASIONAL16/02/2026 18:30 WIBBareskrim: AKBP Didik Miliki Narkoba untuk Konsumsi
-
PAPUA TENGAH16/02/2026 15:16 WIBTiga Unsur Ini Punya Peran Penting untuk Penyelesaian Tapal Batas Kapiraya
-
OLAHRAGA16/02/2026 20:30 WIBBayern Muenchen Masih Perkasa di Puncak Klasemen
-
OLAHRAGA16/02/2026 19:41 WIBDidukung PTFI, Tiga Pemain PFA Tempah Kemampuan di Klub Austria
-
RAGAM16/02/2026 13:30 WIBHilal Diprediksi Tak Terlihat 17 Februari, Ini Perkiraan Awal Ramadan 2026 di Berbagai Negara
-
EKBIS16/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Turun Rp14.000 Hari Ini, Ini Detailnya
-
NUSANTARA16/02/2026 12:30 WIBKepergok Curi Motor, Maling di Rangkasbitung Jadi Bulan-bulanan Warga

















