Connect with us

Berita

TP3 Sesalkan Pemerintah Belum Minta Maaf Soal Penembakan 6 Laskar FPI

AKTUALITAS.ID – Tim pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyesalkan sikap pemerintah yang hingga kini belum mengucapkan bela sungkawa dalam insiden penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020 lalu. “Sampai saat ini negara Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI dan tidak menyampaikan […]

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Tim pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) menyesalkan sikap pemerintah yang hingga kini belum mengucapkan bela sungkawa dalam insiden penembakan yang menewaskan enam laskar pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab pada 7 Desember 2020 lalu.

“Sampai saat ini negara Republik Indonesia belum memberikan pertanggungjawaban publik atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI dan tidak menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga,” ujar anggota Tim TP3 Marwan Batubara dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Menurut pihaknya sikap tersebut telah mengingkari hak-hak korban dan keluarga yang mestinya dijamin pemerintah. Ia menyatakan hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 juncto UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

TP3, seperti diungkapkan Marwan, juga mengkritik hasil investigasi Komnas HAM bahwa insiden penembakan enam laskar di KM 50 ruas tol Jakarta-Cikampek sebagai pelanggaran HAM.

Padahal, katanya, berdasarkan sejumlah kompilasi pemberitaan, telah masuk kategori pelanggaran HAM berat. Kesimpulan itu didapat melalui rangkaian yang dilakukan oleh aparat kepolisian sebelum insiden, mulai dari pengintaian, penggalangan opini, hingga penghilangan paksa terhadap nyawa korban.

TP3 beranggapan, insiden tersebut telah melanggar statuta Roma dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 5 Tahun 1998.

“Karena itu proses hukumnya harus dilakukan melalui Pengadilan HAM sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000,” kata Marwan.
Komnas HAM menyimpulkan peristiwa penembakan laskar FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pelanggaran HAM.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo yang telah menerima hasil investigasi dan rekomendasi Komnas HAM atas insiden tersebut, telah meminta aparat menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Ia meminta tidak ada hal yang disembunyikan dari publik.

“Jadi, presiden sesudah bertemu lama dengan beliau-beliau ini [Komisioner Komnas HAM], lalu mengajak saya bicara yang isinya itu berharap dikawal agar seluruh rekomendasi yang dibuat oleh Komnas HAM ditindaklanjuti, enggak boleh ada yang disembunyikan,” kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (14/1).

Trending

Exit mobile version