Berita
Kompolnas Yakin ICC Tak Merespons Laporan FPI
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI). Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma. “Yaitu genosida, kejahatan […]
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) diyakini tidak akan menindaklanjuti laporan terkait kematian enam laskar ormas Front Pembela Islam (FPI).
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menjelaskan bahwa ICC hanya bisa mengadili perkara-perkara pelanggaran hak asasi manusia berat atau gross violations of human rights sebagaimana dimaksud Statuta Roma.
“Yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi,” kata Poengky kepada wartawan, Sabtu (30/1/2021).
Poengky menambahkan, ICC juga menerima exhausted domestic remedy atau kejahatan di mana peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).
“ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC. “Indonesia bukan anggota ICC, sehingga tidak bisa diadukan ke ICC,” kata wanita yang menyandang gelar Master untuk Internasional Human Rights law ini.
Maka itu, menurutnya, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang laskar FPI ke ICC tidak tepat. “Berdasarkan laporan Komnas HAM, sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat. Sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC,” tegasnya.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu. Sebab Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998.
Beka menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam laskar FPI yakni di Polri. Apalagi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM07/06/2026 08:30 WIBSenyapnya Sesar Baribis Bisa Hancurkan Jakarta Kapan Saja
-
DUNIA07/06/2026 08:00 WIBKapal Perang AS Diserang Rudal-Drone Iran
-
OTOTEK06/06/2026 21:00 WIBMulai Juni 2026 WhatsApp Tak Lagi Bisa Digunakan di Sejumlah Ponsel Ini
-
RAGAM06/06/2026 22:00 WIBPsikolog Sarankan Anak Bergerak 180 Menit Setiap Hari
-
JABODETABEK06/06/2026 19:30 WIBSDN Grogol 01 Kembali Sapu Emas O2SN
-
DUNIA06/06/2026 20:00 WIBMiliter AS Hajar Situs Radar Iran