NASIONAL
DPR Resmi Ketok Revisi UU Polri, Reformasi dan Kewenangan Polisi Kembali Disorot
AKTUALITAS.ID – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan pandangan tertulis dan menyatakan persetujuan dalam forum rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengetuk persetujuan setelah meminta pandangan forum terhadap usulan revisi undang-undang tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Saan dalam rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Langkah revisi UU Polri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan arah reformasi kelembagaan kepolisian, penguatan pengawasan, hingga posisi anggota Polri di luar institusi negara.
Usulan revisi tersebut juga mengacu pada rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan akhirnya, komisi itu mengusulkan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi, reformasi kelembagaan dan manajerial, serta penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru untuk mengelola kelembagaan kepolisian nasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, sebelumnya menyatakan parlemen siap membahas revisi UU Polri setelah rekomendasi reformasi resmi diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah masuk agenda legislasi DPR RI periode saat ini dan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan kelembagaan aparat penegak hukum.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan menjadi sorotan publik karena menyangkut pengawasan institusi, arah reformasi kepolisian, hingga batas kewenangan anggota Polri di luar institusi negara. (YAN)
-
NASIONAL20/05/2026 13:00 WIBKemendikdasmen Tegaskan Tidak Ada Larangan Guru Honorer Mengajar
-
NASIONAL20/05/2026 14:00 WIBBudi Utomo Jadi Titik Awal Kebangkitan Nasional Indonesia
-
EKBIS20/05/2026 10:30 WIBRupiah Hancur Lepas Rp17.700 di Hari Kebangkitan Nasional
-
OASE20/05/2026 13:30 WIBWukuf Arafah 2026 Jatuh 26 Mei
-
PAPUA TENGAH20/05/2026 16:00 WIBIni 4 Tim yang akan berlaga di Semifinal Kapolda Cup II Besok
-
NUSANTARA20/05/2026 06:30 WIBNenek 79 Tahun Meregang Nyawa Usai Dianiaya di Rumah Elite Bandung
-
JABODETABEK20/05/2026 14:30 WIBDinkes Ungkap Bahaya Tersembunyi Kotoran Tikus Pembawa Hantavirus
-
NUSANTARA20/05/2026 12:30 WIBPelaku Pelecehan Santri NTB Ternyata Pernah Disodomi