NASIONAL
DPR Resmi Ketok Revisi UU Polri, Reformasi dan Kewenangan Polisi Kembali Disorot
AKTUALITAS.ID – DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi usul inisiatif DPR. Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi partai politik menyerahkan pandangan tertulis dan menyatakan persetujuan dalam forum rapat paripurna.
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengetuk persetujuan setelah meminta pandangan forum terhadap usulan revisi undang-undang tersebut.
“Apakah RUU usul inisiatif Komisi III DPR RI tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” kata Saan dalam rapat paripurna, yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Langkah revisi UU Polri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan arah reformasi kelembagaan kepolisian, penguatan pengawasan, hingga posisi anggota Polri di luar institusi negara.
Usulan revisi tersebut juga mengacu pada rekomendasi yang sebelumnya disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporan akhirnya, komisi itu mengusulkan pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi, reformasi kelembagaan dan manajerial, serta penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tidak merekomendasikan pembentukan kementerian baru untuk mengelola kelembagaan kepolisian nasional.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, sebelumnya menyatakan parlemen siap membahas revisi UU Polri setelah rekomendasi reformasi resmi diserahkan kepada pemerintah dan DPR.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah masuk agenda legislasi DPR RI periode saat ini dan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan kelembagaan aparat penegak hukum.
Pembahasan revisi UU Polri diperkirakan menjadi sorotan publik karena menyangkut pengawasan institusi, arah reformasi kepolisian, hingga batas kewenangan anggota Polri di luar institusi negara. (YAN)
-
OASE04/10/2026 05:00 WIBJin Itu Ada, Tapi Jangan Asal Percaya Hantu
-
RAGAM04/10/2026 15:35 WIBAzka Corbuzier Debut Akting Lewat Home, Almost, Tayang Perdana di New York
-
EKBIS04/10/2026 07:00 WIBZulhas: Gaji Manajer Kopdes Rp8,3 Juta Bersumber dari APBN
-
NASIONAL04/10/2026 06:00 WIBAncaman Air Bah Mengintai, Ijeck ‘Sidak’ Langsung Benteng Raksasa Sungai Sei Padang
-
NASIONAL04/10/2026 13:00 WIBGerebek Klaten! Densus 88 Ringkus 2 Terduga Teroris di Kontrakan
-
NUSANTARA04/10/2026 13:30 WIBBMKG Bongkar Penyebab Udara Makassar Mendadak Tak Sehat
-
DUNIA04/10/2026 15:00 WIB1.540 Milisi Houthi Tumbang Dihantam 474 Serangan Militer Yaman
-
JABODETABEK04/10/2026 05:30 WIBBMKG: Sore Hujan Petir di Jakarta