Connect with us

Berita

Sengketa Pilkada Surabaya, Nama Risma Disebut-sebut di Sidang MK

AKTUALITAS.ID – Nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini disebut-sebut dalam sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Mahfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021). Tim kuasa hukum Mahfud-Mujiaman, Veri Junaidi, yang membacakan pokok permohonan gugatan, menyebutkan Risma diduga melakukan pelanggaran dengan […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Nama Menteri Sosial, Tri Rismaharini disebut-sebut dalam sidang perdana gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya 2020 yang dilayangkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Mahfud Arifin-Mujiaman di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/1/2021).

Tim kuasa hukum Mahfud-Mujiaman, Veri Junaidi, yang membacakan pokok permohonan gugatan, menyebutkan Risma diduga melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai wali kota Surabaya untuk mendukung pasangan nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.

“Keterlibatan Pemkot dan Wali Kota Surabaya beserta struktur di bawahnya dengan memanfaatkan program kegiatan dan kewenangan untuk pemenangan pasangan calon nomor 01,” ujar Veri di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arief Hidayat, Selasa (26/1).

Lebih lanjut, Veri menuturkan pihaknya menemukan bukti bahwa Risma sempat mengeluarkan surat dan video kepada warga Surabaya. Video tersebut berisi ajakan Risma kepada warga agar memilih paslon nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armuji.
Lihat juga: Wacana Pilkada DKI 2022 dan Kemunculan Para Pencari Panggung

Risma, kata dia, juga kerap memanfaatkan sejumlah kesempatan pertemuan untuk mengampanyekan Eri-Armuji. Kampenye tersebut, menurut dia, dilakukan Risma dalam kapasitasnya sebagai wali kota Surabaya dan di luar jadwal kampanye.

“Tri Rismaharini menggunakan hasil kinerja Pemkot Surabaya sebagai bahan kampanye untuk memilih Paslon nomor urut 1 yang kemudian disebarkan secara masif di seluruh kota Surabaya,” katanya.

Secara garis besar, Veri menjelaskan, ada dua pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Surabaya 2020. Selain pemanfaatan aparat pemerintah, pihaknya menemukan tindakan melanggar hukum oleh penyelenggaraan dan pengawas pemilu.

Menurut dia, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum tersebut menyebabkan proses penegakan hukum terhadap pelanggaran di Pilkada Surabaya tidak dijalankan.

“Tindakan pelanggaran hukum yang tidak diproses secara benar oleh penyelenggara dan pengawas pemilu sehingga proses penegakan hukum dan proses yang mestinya dijalankan, tidak dapat menyelesaikan,” kata dia.

Dalam petitum gugatan, Veri meminta Majelis Hakim mendiskualifikasi Eri-Armuji sebagai pemenang Pilkada Surabaya 2020. Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU menerbitkan surat keputusan yang memenangkan Mahfud Arifin-Mujiaman sebagai pemenang.

“Mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Eri Cahyadi-Armuji sebagai pemenang pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Surabaya,” kata dia.

Trending