Berita
Akibat Corona, AS Tunda Sidang Teroris Hambali
Pengadilan Militer Amerika Serikat memutuskan menunda sidang terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka kasus terorisme, Encep Nurjaman alias Hambali, karena alasan pandemi virus corona (Covid-19). Dilansir The New York Times, Rabu (3/2), persidangan terhadap Hambali dan dua tersangka terorisme lain yang merupakan warga Malaysia, Muhammad Nazir Bin Lep dan Muhammad Farik Bin […]
Pengadilan Militer Amerika Serikat memutuskan menunda sidang terhadap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi tersangka kasus terorisme, Encep Nurjaman alias Hambali, karena alasan pandemi virus corona (Covid-19).
Dilansir The New York Times, Rabu (3/2), persidangan terhadap Hambali dan dua tersangka terorisme lain yang merupakan warga Malaysia, Muhammad Nazir Bin Lep dan Muhammad Farik Bin Amin, seharusnya digelar pada 22 Februari mendatang di kamp Teluk Guantanamo, Kuba.
Akan tetapi, Hakim Kolonel Charles L. Pritchard Jr., yang diberi tugas mengadili perkara itu mengatakan proses peradilan terhadap ketiga tersangka itu di Guantanamo sangat berisiko. Sebab menurut dia, perjalanan yang dilakukan majelis hakim, oditur dan kuasa hukum tersangka sangat berisiko dan merepotkan karena harus menjalani protokol kesehatan.
Sebelum berangkat ke Guantanamo, para perangkat pengadilan militer harus dikarantina terlebih dulu. Setibanya di Guantanamo, mereka juga diwajibkan menjalani karantina selama 14 hari.
“Risiko terhadap kesehatan dan keamanan orang-orang yang terlibat sangat tinggi di masa pandemi Covid-19. Meski pemerintah menyatakan risiko dari Covid-19 minim, tetapi risiko itu tetap ada,” tulis Hakim Pritchard dalam memori pengadilan militer.
Hakim Pritchard memperkirakan perjalanan menuju kamp Guantanamo kemungkinan baru bisa terlaksana sampai musim panas berakhir.
Hambali disebut sebagai otak di balik serangan Bom Bali 2002 dan serangan bom ke Hotel JW Marriot Jakarta pada 2003 yang dibantu oleh dua pengikutnya, Muhammad Nazir bin Lep dan Muhammad Farik Bin Amin. Nazir dan Farik disebut sempat menjalani pelatihan oleh Al-Qaidah.
Kedua serangan bom itu menyebabkan banyak korban jiwa. Bom Bali 2002 menewaskan 202 orang termasuk 88 orang warga Australia. Sedangkan bom JW Marriot menewaskan 12 orang.
Hambali dan kedua pengikutnya itu ditangkap di Bangkok pada 2003. Mereka sempat ditahan di penjara rahasia Badan Intelijen Amerika Serikat (CIA) di Yordania, kemudian dipindahkan ke penjara militer AS di Teluk Guantanamo sejak 2006.
Dia merupakan mantan pemimpin kelompok teroris Jemaah Islamiyah yang aktif di Asia Tenggara.
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028