Berita
Polisi Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Dinar-Dirham Depok Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan uang selain rupiah yakni dinar-dirham dalam bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun. “Berperan sebagai […]
AKTUALITAS.ID – Pendiri Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi ditetapkan sebagai tersangka penggunaan uang selain rupiah yakni dinar-dirham dalam bertransaksi di Indonesia. Zaim merupakan pengelola pasar yang menggunakan dinar dan dirham dalam bertransaksi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Zaim terancam hukuman pidana penjara satu tahun.
“Berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakalainduk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham,” kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ramadhan merincikan bahwa Zaim disangka Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Adapun bunyi isi Pasal 9 Undang-undang KUHP ialah: Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Menurut Ramadhan, penyidik telah menyakini bahwa Zaim dapat disangka pasal pelanggaran pidana tersebut sebelum diringkus.
Dia menekankan bahwa uang dinar dan dirham yang dibuat dari PT Aneka Tambang (Antam) dijadikan sebagai mata uang untuk bertransaksi di wilayah Pasar Muamalah.
Kemudian, nilai tukar dirham dan dinar tersebut dipatok lebih tinggi 2,5 persen sebagai margin keuntungan.
“Pasar tersebut dilaksanakan dua minggu sekali, yaitu hari Minggu jam 10 sampai jam 12 WIB,” ucapnya.
Usai penangkapan Zaim, Ramadhan mengatakan bahwa penyidik akan mengembangkan perkara tersebut dengan memanggil sejumlah saksi-saksi seperti pihak pengawas, pedagang, dan pemilik lapak.
“Dinar dan Dirham yang digunakan menggunakan nama tersangka ZS dengan tujuan sebagai penanggungjawab atas kandungan berat koin dinar dan dirham tersebut,” tandas dia.
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang

















