Berita
Demi Jaga Soliditas Koalisi Partai Pemerintah, Surya Paloh Putuskan NasDem Tolak Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memutuskan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang dibahas di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan keputusan itu, maka Partai NasDem telah sepakat mendukung untuk Pilkada berlangsung di tahun 2024. Surya Paloh menjelaskan alasan partainya tidak melanjutkan revisi undang-undang, karena perlunya […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memutuskan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang dibahas di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan keputusan itu, maka Partai NasDem telah sepakat mendukung untuk Pilkada berlangsung di tahun 2024.
Surya Paloh menjelaskan alasan partainya tidak melanjutkan revisi undang-undang, karena perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan. Guna bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.
“Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Oleh karena itu, dia mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem di DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2024.
“Sebagai partai politik NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya,” jelasnya.
Sekedar informasi, DPR saat ini tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.
RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
-
EKBIS27/03/2026 15:00 WIBRobert Leonard Marbun Dilantik Sebagai Sekjen Kemenkeu
-
NUSANTARA27/03/2026 12:30 WIBDLH Karawang Uji Lab Air Sungai yang Diduga Tercemar
-
JABODETABEK27/03/2026 13:30 WIBIstri Dokter Richard Lee Diperiksa Sebagai Saksi
-
JABODETABEK27/03/2026 10:00 WIBHari ini Tarif Transjakarta Hanya Rp12
-
RAGAM27/03/2026 14:30 WIBLomban Syawalan Jepara Hadirkan Kirab Kerbau Bule
-
EKBIS27/03/2026 08:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp16.928 Per Dolar AS
-
OTOTEK27/03/2026 11:00 WIBBYD Rilis Mobil Listrik Terbaru
-
PAPUA TENGAH27/03/2026 16:00 WIBTersangka Penyelundupan Sabu Jalur Udara di Mimika, Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

















