Berita
Demi Jaga Soliditas Koalisi Partai Pemerintah, Surya Paloh Putuskan NasDem Tolak Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memutuskan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang dibahas di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan keputusan itu, maka Partai NasDem telah sepakat mendukung untuk Pilkada berlangsung di tahun 2024. Surya Paloh menjelaskan alasan partainya tidak melanjutkan revisi undang-undang, karena perlunya […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memutuskan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang dibahas di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan keputusan itu, maka Partai NasDem telah sepakat mendukung untuk Pilkada berlangsung di tahun 2024.
Surya Paloh menjelaskan alasan partainya tidak melanjutkan revisi undang-undang, karena perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan. Guna bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.
“Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Oleh karena itu, dia mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem di DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2024.
“Sebagai partai politik NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya,” jelasnya.
Sekedar informasi, DPR saat ini tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.
RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
-
EKBIS18/04/2025 10:30 WIB
Harga Kripto 18 April 2025: Bitcoin Stabil, Solana Jadi Bintang
-
POLITIK18/04/2025 13:00 WIB
Permainan Catur Politik: Jokowi Bertahan, Prabowo Menyerang
-
RAGAM18/04/2025 16:00 WIB
12 Tradisi Paskah Paling Unik di Dunia, dari Polandia hingga Indonesia
-
NASIONAL18/04/2025 12:00 WIB
Eksponen 98 Pasang Badan Bela Menteri Desa Soal PHK Pendamping Eks Caleg
-
NUSANTARA18/04/2025 14:30 WIB
Miris! 5 Oknum TNI dan PSK Terjaring Razia Syariat di Kafe dan Hotel Banda Aceh
-
POLITIK18/04/2025 11:00 WIB
Istana Balas Pernyataan Bahlil: Tak Ada Reshuffle Kabinet
-
RAGAM18/04/2025 15:30 WIB
Terungkap! Peristiwa Dahsyat 35 Juta Tahun Lalu Jadi Penyebab Indonesia Terbagi Dua
-
JABODETABEK18/04/2025 12:30 WIB
Gara-gara Motor Ditarik, Dua Kubu Terlibat Bentrokan Sengit di Cilodong Depok