Berita
Demi Jaga Soliditas Koalisi Partai Pemerintah, Surya Paloh Putuskan NasDem Tolak Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memutuskan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang dibahas di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan keputusan itu, maka Partai NasDem telah sepakat mendukung untuk Pilkada berlangsung di tahun 2024. Surya Paloh menjelaskan alasan partainya tidak melanjutkan revisi undang-undang, karena perlunya […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh memutuskan menolak Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang dibahas di dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan keputusan itu, maka Partai NasDem telah sepakat mendukung untuk Pilkada berlangsung di tahun 2024.
Surya Paloh menjelaskan alasan partainya tidak melanjutkan revisi undang-undang, karena perlunya menjaga soliditas partai-partai politik dalam koalisi pemerintahan. Guna bahu-membahu menghadapi pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian.
“Cita-cita dan tugas NasDem adalah sama dengan Presiden, yakni untuk kemajuan dan masa depan bangsa yang lebih baik,” ujar Surya Paloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/2/2021).
Oleh karena itu, dia mengarahkan agar Fraksi Partai NasDem di DPR mengambil sikap untuk tidak melanjutkan revisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak di 2024.
“Sebagai partai politik NasDem berkewajiban melakukan telaah kritis terhadap setiap kebijakan. Namun NasDem tetap lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya,” jelasnya.
Sekedar informasi, DPR saat ini tengah menyusun draf revisi undang-undang tentang Pemilu. Draf tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2021. RUU Pemilu di antaranya membahas soal ambang batas parlemen dan ambang batas presiden.
RUU Pemilu tetap mencantumkan ambang batas presiden sebesar 20 persen. Angka ini tidak berubah dari ketentuan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian ada ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
-
EKBIS10/06/2025 09:15 WIB
Harga Pangan Kompak Turun Hari Ini: Daging Ayam hingga Cabai Makin Murah
-
FOTO10/06/2025 09:17 WIB
FOTO: RUPST Dewi Shri Farmindo Bidik Margin Laba Tembus 6%
-
NASIONAL10/06/2025 13:47 WIB
Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat
-
NASIONAL10/06/2025 04:30 WIB
KPPD dan Pertamina Retail Sinergi Tebar Kebaikan Melalui Hewan Qurban
-
OASE10/06/2025 05:00 WIB
Inilah Para Syuhada Pertama dalam Sejarah Islam yang Gugur Demi Tauhid
-
DUNIA10/06/2025 08:00 WIB
Unjuk Rasa di LA Berujung Larangan Berkumpul dan Penangkapan Massal
-
NASIONAL10/06/2025 13:30 WIB
Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siap Beri Klarifikasi
-
NUSANTARA10/06/2025 12:30 WIB
Biadab! OPM Tembak Mati 2 Tukang Bangunan Gereja di Jayawijaya