Berita
Jika RUU Pemilu Tak Bisa Dibahas, PKB Minta Jokowi Keluarkan Perppu
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Apabila hingga menjelang 2024, RUU Pemilu tidak bisa dibahas. “Saya berharap, andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu di 2024 tidak terbuka untuk merevisi UU Pemilu, untuk terpaksa kalau bisa untuk meyakinkan presiden agar mengeluarkan […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Apabila hingga menjelang 2024, RUU Pemilu tidak bisa dibahas.
“Saya berharap, andaikan sampai menjelang pelaksanaan pemilu di 2024 tidak terbuka untuk merevisi UU Pemilu, untuk terpaksa kalau bisa untuk meyakinkan presiden agar mengeluarkan Perppu,” ujar Luqman dalam rilis survei Indikator Politik Indonesia secara virtual, Senin (8/2/2021).
PKB memiliki sikap supaya peraturan mengenai penghitungan suara perlu diubah. Supaya peristiwa kematian petugas pemilu di 2019 tidak kembali terulang. Kelelahan yang menyebabkan kematian petugas itu dinilai karena harus menyelesaikan penghitungan suara di hari yang sama dengan pemungutan suara.
“Kalau aturan ini tidak diubah, kita bisa membayangkan 2024 nanti korban yang jatuh dari penyelenggara pemilu akan persis kaya kemarin. Bisa bertambah jumlahnya dan itu dosa kita semua kalau tidak mengubahnya,” jelas Luqman.
PKB sendiri tidak ada masalah dengan jadwal keserentakan Pilkada dan Pemilu nasional di 2024. PKB tidak masalah Pilkada digelar serentak 2024 sesuai UU Pilkada.
Sementara itu, Luqman mengaku tidak paham jika alasan Covid-19 sebagai dasar penundaan pembahasan RUU Pemilu. Sementara, tahun lalu DPR bisa melakukan pembahasan dan menyelesaikan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, RUU Pemilu tidak akan memicu mobilisasi massa ke jalan. RUU Pemilu dinilai hanya akan memicu debat panas di DPR dan media massa.
“Saya bandingkan dengan pembahasan Omnibus (UU Cipta Kerja) yang secara materi RUU itu bisa memancing gelombang partisipasi rakyat yang misalnya sampai ke jalan-jalan itu saja sebetulnya bisa berjalan dengan baik,” kata Luqman.
Kendati demikian, Luqman bisa memahami jika pemerintah dan DPR ingin konsentrasi menangani Covid-19. Serta, pembahasan RUU Pemilu saat Covid-19 bisa mengurangi keterlibatan masyarakat sipil.
Luqman pun mengaku mengikut perintah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang memerintahkan agar pembahasan RUU Pemilu dihentikan.
“Jadi kalau pimpinan sudah perintahkan berhenti ya kita berhenti,” pungkasnya.
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 09:25 WIBFOTO: Suasana Diskusi KPU Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL29/10/2025 13:00 WIBProvinsi Dengan Pendaftar Terbanyak Akan Terima Kuota Haji Lebih Besar
-
EKBIS29/10/2025 08:30 WIBUpdate Harga BBM Pertamina 29 Oktober 2025: Cek Daftar Lengkap Harga Terbaru di Seluruh Indonesia
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu
-
EKBIS29/10/2025 09:30 WIBBursa Saham RI Dibuka Merah, IHSG Turun ke Level 8.072 pada 29 Oktober 2025
-
NUSANTARA29/10/2025 12:30 WIBKeracunan Massal MBG Terjadi di Lembang Bandung Barat, Ratusan Anak Jadi Korban

















