Dalam Penegakan Hukum Kasus Terkait UU ITE, Kapolri Utamakan Restoratif Justice


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Foto: Istimewa

AKTUALITAS.ID – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berjanji pihaknya akan membenahi penegakan hukum secara selektif terhadap masalah yang terdapat dalam undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Masalah UU ITE yang menjadi catatan untuk ke depan kita melaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, sifat persuasi dan kemudian kita mengedepankan untuk langkah yang bersifat restoratif justice (mengedepankan keadilan),” kata Sigit kepada wartawan setelah kegiatan Rapim TNI-Polri 2021, Senin (15/2/2021).

Hal itu dilontarkan Sigit, karena penggunaan pasal yang berpotensi karet dalam UU ITE dikritik kerap digunakan untuk melakukan kriminalisasi sehingga munculkan masalah saling lapor.

“Ini juga dalam rangka menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang diduga pasal karet dalam UU ITE yang tentunya berpotensi, kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor. Sehingga lebih dikenal istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dihindari ke depan,” paparnya.

Kapolri menegaskan, pihaknya akan mengedepankan langkah-langkah preventif dan persuasif guna menciptakan kondusif dalam penggunaan media siber

“Sehingga penggunaan media siber bisa kita jaga dengan baik, dengan etika. Tentunya akan ada langkah-langkah preventif dan persuasif yang tentunya akan kita ke depankan terkait dengan itu,” jelasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>