Berita
Wakil Ketua MPR: RUU Kejaksaan akan Sisipkan Keadilan Restoratif
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan, revisi UU Kejaksaan akan mengimplementasikan keadilan restoratif ke dalam tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan. DPR merencanakan membahas revisi UU Kejaksaan mulai pada masa sidang yang dimulai pada bulan November ini. “Tentu sedikit banyak akan kami sisipkan juga bagaimana seharusnya kejaksaan mengimplementasikan keadilan restoratif ini ke dalam […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengatakan, revisi UU Kejaksaan akan mengimplementasikan keadilan restoratif ke dalam tugas pokok dan fungsi lembaga Kejaksaan. DPR merencanakan membahas revisi UU Kejaksaan mulai pada masa sidang yang dimulai pada bulan November ini.
“Tentu sedikit banyak akan kami sisipkan juga bagaimana seharusnya kejaksaan mengimplementasikan keadilan restoratif ini ke dalam tupoksinya,” kata dia, di Jakarta dilansir Antara, Kamis (4/11/2021).
Ia mengatakan pengimplementasian keadilan restoratif ke dalam tupoksi melalui revisi undang-undang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat apabila dibandingkan dengan pengimplementasian keadilan restoratif melalui peraturan Kejaksaan.
Saat ini, lembaga Kejaksaan telah memiliki Peraturan Kejaksaan Nomor 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan tersebut, kata dia, merupakan kebijakan internal terkait penerapan keadilan restoratif yang sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
“Karena ketiadaan legislasi atau perundang-undangan, maka untuk sementara, diatasi dengan penerapan peraturan (Kejaksaan, red.) yang tentu tidak sempurna atau ideal. Karena, seharusnya, soal yang terkait dengan implementasi restorative justice itu level peraturannya ada pada undang-undang,” tutur anggota Komisi III DPR ini.
Oleh karena itu, ia mengatakan, ketentuan terkait keadilan restoratif perlu diatur oleh undang-undang lembaga yang menegakkan hukum pidana, khususnya oleh undang-undang yang sedang atau akan melalui tahap revisi, seperti RUU Pemasyarakatan, RUU Kejaksaan, dan RUU Kepolisian.
Tidak hanya untuk memberi kejelasan terkait pengimplementasian keadilan restoratif, tetapi juga untuk menyelaraskan fungsi seluruh lembaga yang menegakkan hukum pidana agar tidak bertindak sendiri-sendiri.
“Keadilan restoratif merupakan bagian dari reformasi hukum pidana Indonesia,” kata dia.
-
RAGAM13/05/2026 13:30 WIBHantavirus Bisa Bikin Gagal Napas Akut
-
FOTO13/05/2026 17:55 WIBFOTO: Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Hasil Uang Rampasan Rp10,2 Triliun ke Negara
-
POLITIK13/05/2026 14:00 WIBDPR Buka Opsi Partai Melebur Demi Lolos Parlemen
-
NASIONAL13/05/2026 15:45 WIBKPU RI Gandeng KPP DEM untuk Tingkatkan Literasi Kepemiluan dan Demokrasi
-
NUSANTARA13/05/2026 14:30 WIBKiai Jepara Diduga Perkosa Santri Berkali-kali Usai Ritual Ijab Kabul Sepihak
-
JABODETABEK13/05/2026 15:30 WIBSatpol PP DKI Siap Sapu Pedagang Hewan Kurban di Trotoar
-
DUNIA13/05/2026 15:00 WIBIran Siap Rakit Bom Atom Jika Trump Nekat Menyerang
-
JABODETABEK14/05/2026 08:00 WIBKobaran Api Subuh Hari Tewaskan 4 Orang di Sunter Agung

















