Connect with us

NASIONAL

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK

Aktualitas.id -

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) melaporkan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perlunya penelusuran terhadap peningkatan harta kekayaan keduanya yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua Umum DPP GHARIS Hotmartua Simanjuntak menyerahkan laporan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Organisasinya meminta KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelaah serta mengklarifikasi asal usul pertambahan harta kedua pejabat negara tersebut.

BACA JUGA  Ketua MPR: Pancasila Adalah Tekad Setiap Pemimpin untuk Memperkuat Persatuan Indonesia

“Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase fase jabatan tertentu,” kata Hotmartua kepada wartawan.

Menurutnya, peningkatan paling mencolok terjadi pada Edhie Baskoro Yudhoyono. Dirinya menyebut nilai kekayaan Ibas mengalami lonjakan sekitar 700 persen dalam kurun waktu yang relatif singkat berdasarkan data LHKPN yang dianalisis organisasinya.

“Angka angka ini muncul khususnya Edhie Baskoro. Dia mendapatkan penambahan penghasilan ataupun kekayaan sekitar 700 persen meningkat dari sebelumnya,” ujarnya.

Hotmartua menegaskan laporan tersebut bukan merupakan tuduhan tindak pidana korupsi, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sumber pertambahan harta yang dinilai signifikan. Menurutnya, proses klarifikasi diperlukan untuk memastikan seluruh kekayaan yang dilaporkan berasal dari sumber yang sah.

BACA JUGA  Bamsoet: Imbau Parpol Waspadai Pemodal yang Bawa Kepentingan Asing

“Nah dalam hal ini kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal,” ucapnya.

GHARIS menyatakan dokumen yang disampaikan kepada KPK dilengkapi data LHKPN yang dipublikasikan secara resmi. Organisasi tersebut berharap laporan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan data LHKPN yang dipublikasikan KPK, total harta kekayaan AHY pada pelaporan tahun 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp98,25 miliar dibandingkan laporan tahun 2016 yang sebesar Rp20,4 miliar.

Sementara itu, total kekayaan Ibas pada pelaporan tahun 2025 tercatat mencapai Rp354,72 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan laporan tahun 2021 sebesar Rp42,57 miliar.

TRENDING