Berita
Pemerintah Bakal Siapkan Buku Saku ITE ke Aparat Penegak Hukum
AKTUITAS.ID – Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kemudian disebar ke aparat penegak hukum. Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah sosialisasi agar SKB yang ditandatangani pada Rabu (23/6) kemarin […]
AKTUITAS.ID – Pemerintah bakal menyiapkan buku saku berisi poin-poin Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman implementasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk kemudian disebar ke aparat penegak hukum.
Deputi bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan langkah sosialisasi agar SKB yang ditandatangani pada Rabu (23/6) kemarin dapat dipahami oleh setiap pemangku kepentingan.
“Sekarang sedang fokus bersama-sama dengan tim Kemenkominfo untuk dipersiapkan buku saku. Sehingga, buku sakunya akan disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan,” kata Sugeng kepada wartawan dalam konferensi pers daring, Kamis (24/6/2021).
Menurut dia, pedoman UU ITE diharapkan dapat menutup multitafsir aparat yang bertugas dalam mengimplementasikan payung hukum UU ITE.
Sosialisasi akan digencarkan dalam beberapa waktu ke depan agar tak ada pihak yang dirugikan oleh penggunaan UU ITE.
“Sehingga bila bertemu dalam suatu forum apakah itu virtual ataupun fisik, itu sudah bisa dibayangkan kira-kira apa yang akan ditanyakan kalau terjadi keragu-raguan dari isi atau substansi pedoman implementasi itu,” tambah dia.
Dengan cara praktis itu, pemerintah berharap aparat benar-benar membaca setiap pedoman yang termaktub dalam SKB.
Nantinya, kata dia, sosialisasi secara menyeluruh terkait penerbitan SKB itu juga akan dilakukan terhadap penyidik yang menangani perkara UU ITE seperti di Kominfo, Polri, ataupun Kejaksaan RI.
“Diharapkan bisa menutup celahmultitafsir di dalam implementasinya,” ucap Sugeng.
Sugeng menyatakan, pihaknya sependapat bahwa pedoman tak cukup untuk meredam salah tafsir dari UU ITE yang seringkali dinilai sebagai sarana untuk kriminalisasi.
Dia pun mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melakukan upaya revisi UU ITE ke depannya.
Sebagai informasi, SKB nantinya akan menjadi rujukan dalam penerapan sejumlah pasal-pasal yang dinilai bersifat karet dalam UU ITE.
Beleid ini diteken oleh Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanudin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Adapun beberapa pasal yang diberi pedoman implementasi dalam UU ITE ini ialah pasal 27, 28, 29 dan 36. Banyak yang menilai, pasal-pasal tersebut menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi.
-
FOTO01/05/2026 17:28 WIBFOTO: Rilis Penipuan Daring dengan Tersangka 16 WNA
-
POLITIK01/05/2026 18:00 WIBGolkar: Usulan Yusril soal Parliamentary Threshold Sudah Digodok Lama
-
DUNIA01/05/2026 19:00 WIBAyatollah Mojtaba Khamenei Sebut AS Kalah Telak di Teluk Persia
-
RAGAM01/05/2026 17:00 WIBBukan Orang PKI, Ini Sosok Asli Penerjemah Lagu Internasionale di Indonesia
-
NASIONAL01/05/2026 16:00 WIBPrabowo Janji Kredit Rumah Bunga 5%, Buruh Bisa Punya Hunian
-
DUNIA02/05/2026 00:00 WIBPM Malaysia Anwar Ibrahim Murka ke Israel
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
NASIONAL02/05/2026 06:00 WIBDPR: Negara Tak Berhak Tentukan Aktivis HAM

















