NASIONAL
Putusan MK Ubah UU ITE, Istana Ingatkan Batasan Kebebasan Berpendapat
AKTUALITAS.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengoreksi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mensesneg menekankan kebebasan berpendapat yang kini semakin diperluas harus tetap dilandasi dengan rasa tanggung jawab dan menghormati pihak lain.
Pernyataan ini disampaikan Prasetyo sebagai respons atas putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 jika tidak dimaknai secara terbatas, yaitu tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Putusan ini membuka ruang kritik yang lebih luas terhadap badan publik dan korporasi tanpa khawatir terjerat pasal pencemaran nama baik.
Meski menyambut baik putusan MK yang dianggap sebagai kabar baik bagi kebebasan berpendapat, Prasetyo mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia sebenarnya telah berjalan dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar.
“Kebebasan berpendapat juga harus dilandasi dengan tanggung jawab serta tidak dengan rasa kebencian,” tegas Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima di Jakarta, Selasa (30/4/2025).
Menurut Mensesneg, esensi kebebasan berpendapat bukanlah menyampaikan segala sesuatu tanpa menghiraukan kehormatan pihak lain atau menggunakan data yang didasari kebencian dan hal-hal negatif.
“Marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab,” pungkas Prasetyo, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam menyampaikan pendapat. (Ari Wibowo/Mun)
-
NUSANTARA16/05/2026 21:21 WIBLiput Kasus Kondensat, Wartawan di Medan Mengaku Diculik dan Dipaksa Klarifikasi
-
PAPUA TENGAH16/05/2026 17:30 WIBGagal Nyalip, Minibus Terjun ke Parit Irigasi
-
OLAHRAGA16/05/2026 18:00 WIBInidia Lima Kandidat yang Bersaing Dalam IBL Rookie Of The Year 2026
-
DUNIA16/05/2026 20:00 WIBUEA: Tidak Butuh Perlindungan Dari Luar untuk Pertahankan Kedaulatan
-
RAGAM16/05/2026 17:00 WIBFilm “Ghost in the Cell” Tayang di Thailand
-
PAPUA TENGAH16/05/2026 19:30 WIBHujan Gol, SMA Negeri 5 Gulung SMA Advent 4-0
-
JABODETABEK16/05/2026 18:30 WIBPeresmian Koperasi Desa Merah Putih di Meruya, Dihadiri Pangdam-Kapolda
-
EKBIS16/05/2026 19:00 WIBSatu Bank Umum Syariah Baru Akan Hadir Tahun ini

















