Berita
Soal Wacana Revisi UU ITE, PAN: Hati-hati agar Tak Ada Pasal Karet Lain
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Dia bilang, selama ini banyak disinyalir anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut. “Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Dia bilang, selama ini banyak disinyalir anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.
“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” katanya, Selasa (15/2).
Dia menyebut, Fraksi PAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, jika pemerintah yang mengusulkan revisi UU pelaksanaannya lebih mudah dan tidak akan banyak dipersoalkan lagi di DPR.
“Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” katanya.
Saleh berpesan, dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat.
“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” jelasnya.
Kedua, lanjut dia, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tandas anggota DPR ini.
-
RIAU29/12/2025 13:00 WIBBukan Sekedar Perlombaan, Festival Sampan Layar di Bengkalis Adalah Warisan Budaya
-
NASIONAL29/12/2025 14:01 WIBKasus Dugaan Korupsi Bekasi, Pengamat: Mirip Pola Jokowi–Gibran
-
RIAU29/12/2025 17:30 WIBKapolda Riau dan Danrem Wira Bima Dorong Penyelesaian TNTN Berbasis Kolaborasi dan Pendekatan Humanis
-
NASIONAL29/12/2025 11:00 WIBKPK: Penyidikan Kasus Nikel Rp2,7 T Dihentikan Karena Bukti Tidak Cukup dan Daluwarsa
-
RAGAM29/12/2025 15:00 WIBCatat, Ini Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
EKBIS29/12/2025 10:30 WIBAwal Pekan, Rupiah Menguat 0,06 Persen ke Rp16.740 per Dolar AS
-
FOTO29/12/2025 14:31 WIBFOTO: Isi Libur Nataru dengan Bermain Salju di Mall
-
POLITIK29/12/2025 13:05 WIBPDIP Soroti Penutupan Bantuan Asing untuk Korban Bencana Sumatera

















