Berita
Menkumham Doronag Pemda Berikan Kemudahan Pelaku UMKM
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Yasonna mengatakan, butuh […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan kemudahan berusaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Salah satu kemudahan yang menjadi terobosan pemerintah saat ini hadir lewat badan hukum perseroan perorangan sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Yasonna mengatakan, butuh kerja keras dari semua pihak untuk memastikan pelaku usaha di Indonesia bisa bangkit dari tekanan pandemi Covid-19 yang telah melanda Indonesia dan dunia selama hampir setahun terakhir.
“Kondisi saat ini memang tidak mudah tetapi kita semua tidak boleh berhenti atau menyerah karena waktu terus berjalan dan kita mesti beradaptasi. Dalam rangka bangkit bersama dari tekanan ini lah pemerintah memberikan perhatian khusus pada sektor UMK,” kata Yasonna dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/2/2021).
Menurut dia, sektor UMK merupakan roda penggerak pertumbuhan PDB nasional dengan menyumbangkan lebih dari 60 persen konsumsi nasional sehingga UMK berperan penting bagi pertumbuhan perekonomian.
“Sejarah juga menunjukkan betapa UMK menjadi tulang punggung ekonomi yang membuat kita terhindar dari kebangkrutan saat krisis tahun 1998. Kemudahan yang diberikan UU Cipta Kerja terhadap UMK, termasuk lewat badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan akan meningkatkan lagi penambahan lapangan kerja baru dalam jumlah besar dan membawa perekonomian Indonesia bergerak ke kurva positif,” ujar Yasonna.
Selain berharap pemda turut memudahkan pelaku UMK mendirikan perseroan perorangan, dia juga mengingatkan pentingnya koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
Dia mengharapkan pemda memfasilitasi para pelaku UMK mendirikan badan hukum tersebut. Perseroan perorangan dan berbagai kelebihan yang dihadirkannya merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada sektor UMK dan angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah lebih dari 138 juta jiwa.
“Dengan perseroan perorangan ini diharapkan angkatan kerja kita punya “mindset” baru dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain,” ujar Yasonna.
Dia mengingatkan bahwa semua upaya tersebut juga harus disertai dengan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dengan pemda.
“Jangan sampai terdapat kebijakan yang saling tumpang tindih antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sehingga iklim investasi yang lebih di Indonesia benar-benar dapat kita wujudkan bersama,” kata Yasonna.
-
NASIONAL01/12/2025 12:00 WIBKorban Meninggal Banjir di Sumut, Sumbar, dan Aceh Mencapai 442 Jiwa
-
RIAU01/12/2025 15:30 WIBDampak Bencana Sumatera Harga Bahan Pokok Melonjak Tajam, Cabai Merah Tembus 140 Ribu/Kg di Pekanbaru
-
EKBIS01/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Rp 16.655 per Dolar AS pada Awal Pekan
-
NASIONAL01/12/2025 07:00 WIBPrabowo Minta Seluruh Kekuatan Nasional Terjun Tangani Bencana di Sumatra
-
RAGAM01/12/2025 19:30 WIBTiga Modus Penipuan Email yang Sedang Marak, Begini Cara Mengenalinya
-
EKBIS01/12/2025 08:30 WIBSemua Kompak Naik: Harga BBM Pertamina, Shell, BP, dan Vivo per 1 Desember 2025
-
EKBIS01/12/2025 15:00 WIBNovember 2025, Indonesia Alami Inflasi Bulanan 0,17 Persen
-
NUSANTARA01/12/2025 12:30 WIBSatgas Cartenz dan Polres Yahukimo Bekuk Anggota KKB Iron Heluka

















