Berita
Pengamat: Demokrat Kubu Moeldoko Kemungkinan Bisa Disahkan Oleh Kemenkumham
AKTUALITAS.ID – Babak baru kisruh Demokrat berlanjut setelah kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut ke Kementerian Hukum dan HAM. Peluang kubu Moeldoko disahkan Menkumham Yasonna Laoly dinilai ada. Pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea menganalisa, pendaftaran kubu Moeldoko punya kemungkinan peluang untuk disahkan sebagai pengurus […]

AKTUALITAS.ID – Babak baru kisruh Demokrat berlanjut setelah kubu Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumut ke Kementerian Hukum dan HAM. Peluang kubu Moeldoko disahkan Menkumham Yasonna Laoly dinilai ada.
Pengamat dari Indonesian Public Institute (IPI), Miartiko Gea menganalisa, pendaftaran kubu Moeldoko punya kemungkinan peluang untuk disahkan sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham. Menurutnya, ada beberapa hal yang bisa jadi faktor pertimbangan.
Salah satunya klaim dari kubu Moeldoko terkait 412 pemilik hak suara di KLB dari unsur Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Jika ini bisa dibuktikan Jhoni Allen Cs maka secara legalitas KLB dianggap memenuhi syarat.
“Maka secara hukum, syarat formal tersebut telah dipenuhi oleh KLB,” kata Miartiko dalam keterangannya yang dikutip Rabu, (9/3/2021).
Pun, ia menekankan pertimbangan lain bila kubu Moeldoko bisa membuktikan kekeliruan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang diterapkan era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga anaknya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Ia bilang, Kemenkumham punya rujukan dalam menentukan polemik ini.
“Jika kedua hal tersebut dapat dibuktikan dalam pengajuan permohonan pengesahan kepengurusan baru Demokrat, maka KLB Deli Serdang memiliki peluang untuk disahkan atau dikukuhkan,” jelas Miartiko.
Kemudian, faktor lain menurutnya yang bisa menjadi pertimbangan Kemenkumham menyangkut Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saat ini, Ketua Majelis Tinggi Demokrat dijabat SBY.
Sejumlah eks kader senior penginisiasi KLB, mempersoalkan porsi kekuasaan Majelis Tinggi Demokrat yang begitu superior. Hal ini dinilai melampauhi amanat Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai politik.
Sesuai hasil Kongres V di Jakarta pada Maret 2020, SBY menjadi Ketua Majelis Tinggi Demokrat. Lalu, AHY terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum DPP Demokrat. Adapun, putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono Atau Ibas menjadi Wakil Ketua Umum DPP dan Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Miartiko juga menyoroti keterpilihan AHY secara aklamasi sebagai ketua umum di Kongres V 2020. Ia menekankan AD/ART parpol dibuat seharusnya sebagai pengontrol membatasi bukan untuk melanggengkan kekuasaan.
“Jika dicermati lebih jauh, kepengurusan hasil kongres Partai Demokrat 2020 yang secara aklamasi menetapkan AHY sebagai ketua umum diduga cacat hukum dan cacat prosedur karena melanggar Undang-Undang tentang partai politik,” tutur Miartiko.
Sebelumnya, Kubu Moeldoko sudah mendaftarkan berkas administrasi kepengurusannya ke Kemenkumham, pada Selasa kemarin, 9 Maret 2021.
“Kita memang punya tim masing-masing sudah dibagi. Dan tadi informasinya sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Kepala Badan Komunikasi DPP Partai Demokrat Versi KLB, Razman Nasution di Jakarta, dikutip Rabu 10 Maret 2021.
Razman menyampaikan, jajarannya tak mau melaporkan hasil KLB ke Kemenkumham secara beramai-ramai. Salah satu alasannya selain masih pandemi, hal itu juga akan mengganggu aktivitas masyarakat termasuk pegawai kementerian tersebut.
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
OLAHRAGA18/06/2025 23:00 WIB
Jakarta Jadi Pusat Regional FIFA untuk Asia, Erick Thohir: Ini Sejarah Besar bagi Indonesia
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel