Berita
Mantan Ketua Bawaslu: MK Dapat Diskualifikasi Cakada Terbukti Lakukan Kecurangan
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Hal itu ia sampaikan menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021.
Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.
Ia berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.
“MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat,” ujar Bambang.
Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurut dia, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan memengaruhi keputusan hakim. Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.
Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu.
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
Multimedia6 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Olahraga11 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
EkBis8 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Ragam14 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam12 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
POLITIK6 jam lalu
Mardiono Siap Maju Jadi Ketua Umum PPP Jika Diberi Amanah
-
OtoTek15 jam lalu
Google Kembangkan Fitur “Protected Email” untuk Tingkatkan Privasi dan Cegah Spam