Berita
Polisi Virtual Selidiki Konten WhatsApp Jika Ada Masyarakat Melapor
AKTUALITAS.ID – Polri menyatakan virtual police (polisi virtual) tidak memantau konten-konten yang tersebar di WhatsApp (WA). Namun demikian, hal tersebut bisa saja dikecualikan jika ada masyarakat yang melapor. “Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum […]
AKTUALITAS.ID – Polri menyatakan virtual police (polisi virtual) tidak memantau konten-konten yang tersebar di WhatsApp (WA). Namun demikian, hal tersebut bisa saja dikecualikan jika ada masyarakat yang melapor.
“Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Dia mengatakan laporan itu bisa berupa hasil tangkapan layar (screenshoot) terkait dugaan pelanggaran pidana dalam konten di platform WhatsApp tersebut. Dalam hal ini, pelanggaran itu pun harus berupa postingan ujaran kebencian atau SARA.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa WA Group merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police,” tambahnya lagi.
Ramadhan meminta agar masyarakat dapat menggunakan media sosial secara bijak agar menciptakan ruang digital dan produktif. Selama virtual police beroperasi, belum ada masyarakat masuk dalam ranah pidana.
“Kasus-kasus tersebut sepanjang ini sudah dilakukan peringatan pertama dan peringatan kedua kemudian setelah dilakukan peneguran mereka rata-rata menghapus postingan tersebut,” tukas dia.
Virtual police sendiri bekerja dengan memantau pergerakan konten di media sosial yang berpotensi melanggar pidana. Peringatan akan dikirimkan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun.
Peringatan itu diberikan usai tim bersama sejumlah ahli melakukan kajian terhadap sebuah konten. Kata dia, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE.
Hingga Jumat (12/3) sudah ada 89 akun yang mendapat teguran dari kepolisian. Jumlah yang ditegur tersebut merupakan bagian dari 125 akun sosial media yang terindikasi melanggar pidana.
Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi lebih lanjut dan pemeriksaan keterangan dari ahli, hanya ada 89 yang dapat ditegur kepolisian. 89 akun sosial media yang mendapatkan teguran virtual police adalah 40 akun telah mendapatkan peringatan pertama.
Selain itu, 12 akun mendapatkan peringatan kedua, 16 akun tidak dikirim dan 21 akun gagal terkirim. Salah satu yang mendapat teguran oleh virtual police merupakan konten WhatsApp.
-
PAPUA TENGAH26/03/2026 20:30 WIBIptu Yakobus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Mimika
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut
-
OTOTEK26/03/2026 18:00 WIBSony dan Honda Angkat Tangan pada Proyek Mobil Listriknya
-
NASIONAL26/03/2026 13:00 WIBMendagri: WFH 1 Hari per Pekan Hampir Pasti Diterapkan
-
NUSANTARA26/03/2026 20:00 WIBAksi Bunuh Diri di Flyover Kiaracondong Berhasil Digagalkan
-
NASIONAL26/03/2026 16:30 WIBKasus Andrie Yunus Harus Diselesaikan Lewat Peradilan Militer
-
RAGAM26/03/2026 14:00 WIBMenko PMK Tegaskan Sekolah Daring Tak Mendesak

















