Berita
Mahfud Sebut Pelanggaran Konstitusi Bisa Lengserkan Presiden yang Berkuasa
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pelanggaran konstitusi bisa dilakukan untuk melengserkan presiden yang tengah berkuasa. Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab sebuah pertanyaan dari penggunaan Media Sosial yang dia sampaikan saat melakukan wawancara di Kompas TV. “Bisa. Bung Karno juga dipaksa (turun) oleh Orde Baru. Pak […]

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pelanggaran konstitusi bisa dilakukan untuk melengserkan presiden yang tengah berkuasa.
Hal ini disampaikan Mahfud saat menjawab sebuah pertanyaan dari penggunaan Media Sosial yang dia sampaikan saat melakukan wawancara di Kompas TV.
“Bisa. Bung Karno juga dipaksa (turun) oleh Orde Baru. Pak Harto juga dipaksa (turun) oleh reformasi. Gus Dur juga begitu. Bisa,” kata Mahfud, Jumat (19/3/2021).
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menjelaskan pelanggaran konstitusi yang memang telah berulang kali terjadi di Indonesia. Bahkan sejak masa pemerintahan presiden pertama, Soekarno. Pelanggaran itu terjadi saat Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden.
“Banyak. Dari mulai Bung Karno, pada tanggal 5 Juli 59 mengeluarkan Dekrit Presiden, itu melanggar konstituante, karena Dekrit Presiden itu membubarkan konstituante dan memberlakukan UU Dasar,” katanya.
Meski demikian, ia meminta masyarakat tak kaget dengan pelanggaran konstitusi. Karena pelanggaran juga bisa dilakukan demi menyelamatkan rakyat.
Meski begitu, dia memastikan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo tak ada konstitusi yang dilanggar.
“Ndak, justru sekarang ndak. Sekarang yang mana yang melanggar konstitusi, kita tidak akan lakukan itu. Ini saya bicara dalam konteks teori, dan ini bukan soal baru,” kata Mahfud.
Mahfud sebelumnya menyebut aturan boleh dilanggar jika menghambat upaya penyelamatan rakyat sekalipun aturan itu adalah konstitusi negara. Hal ini diungkap Mahfud terkait dengan penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
Mahfud berkata pandangannya berdasarkan adagium hukum yang pernah dilontarkan filsuf berkebangsaan Italia, Cicero: ‘Salus Populi Suprema Lex Esto’ atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
“Keselamatan rakyat hukum tertinggi. Kalau kamu ingin menyelamatkan rakyat boleh kamu melanggar konstitusi, bahkan itu ekstremnya,” kata Mahfud saat menyambangi Markas Kodam V/Brawijaya, Surabaya, Rabu, (17/3) kemarin.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
JABODETABEK01/07/2025 07:30 WIB
Anti Ribet! Layanan SIM Keliling Hadir di Monas dan Empat Titik Lainnya di Jakarta