Berita
Wapres Ma’ruf Amin Tak Permasalahkan AstraZeneca Haram
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan vaksin AstraZeneca haram. Sebab saat ini yang harus difokuskan saat pemberian vaksinasi yaitu diperbolehkan atau tidak. “Yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” katanya saat meninjau vaksinasi di Lampung, Senin (22/3). Walaupun tidak halal, Ma’ruf mengatakan, Majelis Ulama […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak mempermasalahkan vaksin AstraZeneca haram. Sebab saat ini yang harus difokuskan saat pemberian vaksinasi yaitu diperbolehkan atau tidak.
“Yang sekarang dipersoalkan itu seharusnya pada boleh atau tidak boleh, bukan pada halal atau tidak halal,” katanya saat meninjau vaksinasi di Lampung, Senin (22/3).
Walaupun tidak halal, Ma’ruf mengatakan, Majelis Ulama Indonesia sudah menetapkan bahwa
membolehkan penggunaannya.
“Sebab tidak halal pun, Majelis Ulama bilang boleh. Apalagi kalau halal, lebih boleh. Jadi bukan problem. Tidak ada persoalan tentang kebolehannya,” ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca haram. Sebab, vaksin Covid-19 yang diproduksi di Korea Selatan itu mengandung enzim babi.
“Vaksin produk AstraZeneca ini hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorum Ni’am Sholeh dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
Keputusan MUI menetapkan vaksin Covid-19 AstraZeneca haram berdasarkan hasil rapat komisi fatwa. Dalam rapat tersebut, MUI mendengarkan penjelasan pemerintah pusat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta PT Bio Farma.
Meski vaksin Covid-19 AstraZeneca haram, MUI membolehkan penggunaannya karena lima alasan. Pertama, saat ini Indonesia menghadapi pandemi Covid-19. Artinya, Indonesia sedang mengalami darurat kesehatan sehingga sangat membutuhkan vaksin Covid-19.
“Ada kondisi kebutuhan mendesak atau hajah basyariyah dalam konteks fiqih yang menduduki kedudukan syar’i atau darurat syar’iyah,” jelasnya.
Kedua, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa terdapat bahaya atau risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19. Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
Keempat, ada jaminan keamanan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca oleh pemerintah.
“Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia baik di Indonesia maupun tingkat global,” tandasnya.
-
DUNIA29/03/2026 08:00 WIBIRGC Klaim Serangan Rudal Hantam Target Ukraina di Dubai
-
JABODETABEK29/03/2026 05:30 WIBBMKG: Hujan Guyur Jakarta Minggu 29 Maret 2026
-
POLITIK29/03/2026 06:00 WIBKonflik Parpol Tak Bisa Langsung Dibawa ke Pengadilan
-
NUSANTARA29/03/2026 09:30 WIBJasad Pria Ditemukan Mengambang di Waduk Krenceng
-
RAGAM29/03/2026 10:30 WIBHujan Meteor Lyrid dan Pink Moon Tampil April 2026
-
NUSANTARA29/03/2026 11:30 WIBPolda Riau Copot Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru
-
OLAHRAGA28/03/2026 22:30 WIBSkuad Garuda Diminta Fokus untuk Hadapi Bulgaria
-
NASIONAL29/03/2026 11:00 WIBKPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas saat Mudik

















