Berita
Dianggap Hasut Kerusuhan 6 Januari, Polisi Capitol Hill Gugat Trump
Dua petugas kepolisian Capitol Hill, Washington D.C, menggugat mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, karena dianggap menghasut kerusuhan di gedung tersebut pada 6 Januari lalu. Dua personel kepolisian bernama James Blassingame dan Sidney Hemby itu mengaku mengalami “luka fisik dan emosional” akibat kerusuhan yang dilakukan oleh massa pendukung Trump tersebut. “Para pemberontak didorong oleh perilaku […]
Dua petugas kepolisian Capitol Hill, Washington D.C, menggugat mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, karena dianggap menghasut kerusuhan di gedung tersebut pada 6 Januari lalu.
Dua personel kepolisian bernama James Blassingame dan Sidney Hemby itu mengaku mengalami “luka fisik dan emosional” akibat kerusuhan yang dilakukan oleh massa pendukung Trump tersebut.
“Para pemberontak didorong oleh perilaku Trump selama berbulan-bulan yang membuat para pengikutnya percaya tuduhan palsu bahwa dia akan dipaksa keluar Gedung Putih karena hasil pemilu yang curang,” kata Blassingame dan Hemby dalam gugatan yang mereka ajukan ke Pengadilan Federal di Washington pada Selasa (30/3).
Dalam gugatannya, Blassingame dan Hemby menganggap “massa pemberontak telah dihasut, diarahkan, didorong, dan bersekongkol dengan Trump” dan memaksa menerobos gedung Capitol hingga menyerang petugas kepolisian.
Blassingame merupakan seorang veteran yang telah mengabdi sebagai polisi Capitol selama 17 tahun. Ia mengalami luka di kepala dan punggungnya akibat kekerasan para pendukung Trump dalam kerusuhan tersebut.
Selain itu, perwira keturunan Afrika-Amerika itu mengaku menjadi sasaran serangan rasial oleh para pendukung Trump selama kerusuhan berlangsung.
Sementara itu, seperti dilansir AFP, Hemby merupakan perwira polisi yang telah mengabdi selama 11 tahun. Ia mengalami cedera di tangan dan lutut setelah tertimpa pintu Gedung Capitol. Wajah dan tubuhnya juga menjadi sasaran semprotan kimia dalam serangan itu.
“Petugas Hemby biasanya memiliki sikap tenang, tetapi ia berjuang untuk mengelola dampak emosional karena diserang tanpa henti dalam kejadian tersebut,” bunyi kutipan dokumen gugatan itu.
Kedua petugas kepolisian itu meminta ganti rugi masing-masing minimal US$75 ribu dan denda dengan jumlah yang tidak disebutkan sebagai pemulihan dampak kerusakan lainnya.
Kerusuhan di Gedung Capitol itu terjadi ketika Kongres tengah meresmikan kemenangan penerus Trump, Presiden Joe Biden, dalam pemilu November lalu.
Setidaknya lima orang tewas dan puluhan orang luka-luka akibat kerusuhan itu. Akibat kejadian itu, Trump juga menghadapi sidang pemakzulan yang kedua. Namun, Senat gagal memakzulkan politikus Republik itu.
-
NASIONAL29/12/2025 23:00 WIBProyeksi Produksi Tahun Depan Meningkat, Pemerintah Optimalkan Serapan Beras Awal Tahun 2026
-
EKBIS29/12/2025 21:30 WIBMentan: Stok Beras 3,39 Juta Ton, Bidik Swasembada Gula 2026
-
NASIONAL29/12/2025 21:00 WIB436 SPPG Lakukan “Groundbreaking” Secara Serentak
-
POLITIK29/12/2025 20:30 WIBKetum PPP: Kader PPP Harus Dukung Program Prabowo
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
NUSANTARA29/12/2025 22:30 WIBPilkades Elektronik Karawang Pangkas Biaya TPS
-
OLAHRAGA29/12/2025 23:30 WIBTimnas Futsal U-16 Indonesia Juara Futsal ASEAN U-16 2025
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD

















