Junta Milite Myanmar Sebut Aung San Suu Kyi Langgar UU Rahasia


Aung San Suu Kyi. (Franck Robichon/Reuters)

Pemimpin de-facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, telah dituduh melanggar undang-undang rahasia era kolonial. Tuduhan baru itu diumumkan di tengah kemarahan internasional atas tindakan keras militer terhadap pengunjuk rasa yang telah menewaskan sedikitnya 535 orang.

Seperti dilansir AFP, Jumat (2/4/2021) sebelumnya, Suu Kyi muncul melalui tautan video di pengadilan ibu kota Naypyidaw, di mana dia menghadapi serangkaian dakwaan yang bisa membuatnya dilarang dari jabatan politik. Sidang dilakukan untuk menangani aspek administratif dari kasus tersebut, termasuk penunjukan resmi delapan pengacara pembela.

“Kondisi fisik Daw Aung San Suu Kyi baik-baik saja,” kata pengacaranya, Khin Maung Zaw.

Dia kemudian mengatakan kepada AFP bahwa peraih Nobel itu telah dituduh melanggar undang-undang rahasia era kolonial dalam gugatan yang diajukan pada 25 Maret lalu.

Suu Kyi diketahui sempat menjadi tahanan rumah sejak ditahan saat militer melancarkan kudeta pada 1 Februari lalu. Namun kemudian sejumlah petinggi Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) menuturkan lokasi penahanan Suu Kyi dipindah ke suatu lokasi yang dirahasiakan.

Persidangan kasus Suu Kyi sebelumnya digelar melalui video conference, tanpa kehadiran pengacaranya. Tim pengacara yang mewakili Suu Kyi dalam kasusnya, berusaha melakukan komunikasi dengan kliennya itu namun tidak membuahkan hasil.

Otoritas junta militer Myanmar diketahui mencegah Suu Kyi untuk bertemu tim penasihat hukumnya, yang menyangkal seluruh dakwaan dan memandang tuduhan itu bermotif politik. Komunikasi antara Suu Kyi dan pengacaranya akhirnya dilakukan via video, dengan kehadiran polisi Myanmar.

Sebelumnya, Suu Kyi telah dijerat lima dakwaan oleh junta militer Myanmar. Kelima dakwaan itu terdiri atas dakwaan melanggar UU Ekspor-Impor terkait kepemilikan walkie-talkie ilegal, dakwaan melanggar UU Penanggulangan Bencana Alam terkait tuduhan melanggar protokol virus Corona (COVID-19), dakwaan melanggar UU telekomunikasi, dakwaan penghasutan di bawah hukum pidana era kolonial dan dakwaan penyuapan.

Untuk dakwaan penyuapan di mana dia dituduh melanggar UU Antikorupsi, Suu Kyi terancam hukuman maksimum 15 tahun penjara

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>