Berita
Anies Bakal Longgarkan Jam Buka Restoran Selama Ramadan
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melonggarkan jam operasional bagi restoran dan tempat makan sepanjang Ramadan. Pemprov mengaku memahami aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan Ramadan. “Akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2021). Anies […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal melonggarkan jam operasional bagi restoran dan tempat makan sepanjang Ramadan. Pemprov mengaku memahami aktivitas warga akan lebih tinggi pada malam hari selama bulan Ramadan.
“Akan diumumkan terkait jam operasi yang berbeda dengan hari di luar bulan Ramadan,” kata Anies di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2021).
Anies tak merinci perpanjangan jam operasional restoran dan tempat makan itu. Namun, ia memastikan tempat makan bisa tutup lebih lama dari biasanya.
jam operasional restoran, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Kalau selama ini harus tutup pukul 9 (malam), bulan ramadan nanti tutupnya bisa lebih malam, dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Detailnya nanti oleh dinas terkait,” ujar Anies.
Dalam kesempatan itu, Anies juga sempat bicara mengenai aktivitas buka puasa bersama selama Ramadan. Anies tidak melarang aktivitas tersebut, namun pengelola restoran atau tempat makan harus secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Menurut Anies, restoran maupun tempat makan harus mematuhi aturan kapasitas maksimal 50 persen. Selain itu, mereka juga harus mengatur jarak tempat duduk para pengunjung.
“Karena saat bulan Ramadan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” ungkap Anies.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19.
Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
DUNIA14/02/2026 00:00 WIBRusia Lancarkan Serangan Rudal Besar-besaran ke Ibu Kota Ukraina
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026

















