Berita
PM Pakistan Desak Negara Barat Tindak Keras Terhadap Penghina Nabi Muhammad
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyerukan negara-negara Barat untuk mempidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim atau mereka yang menghina Nabi Muhammad, cara yang sama sebagaimana mereka melarang setiap komentar negatif terhadap Holocaust. Menyangkal Holocaust adalah tindakan ilegal di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara. […]

Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyerukan negara-negara Barat untuk mempidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim atau mereka yang menghina Nabi Muhammad, cara yang sama sebagaimana mereka melarang setiap komentar negatif terhadap Holocaust.
Menyangkal Holocaust adalah tindakan ilegal di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara.
PM Khan ingin pemerintah Barat melakukan tindakan keras yang sama terhadap mereka yang menistakan Nabi Muhammad.
“Saya menyerukan pemerintah Barat yang melarang komentar negatif apapun terkait Holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk memidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim dengan menghina Nabi kami,” jelasnya di Twitter pada Sabtu, dikutip dari Deutsche Welle, Minggu (18/4).
“Kami umat Muslim punya cinta dan hormat yang besar kepada Nabi kami,” lanjutnya.
“Kami tidak bisa mentolerir penghinaan dan pelecahan apapun.”
Pernyatan PM Khan ini disampaikan sepekan setelah unjuk rasa di seluruh Pakistan yang dilakukan oleh kelompok Islam radikal yang dipicu dukungan pemerintah Prancis atas penerbitan kartun Nabi Muhammad.
Tehreek-e-Labiak Pakistan (TLP) kemudian dilarang setelah kerusuhan saat unjuk rasa di mana empat petugas polisi tewas.
Khan mengatakan pemerintah melarang TLP bukan karena tidak setuju dengan pandangan kelompok tersebut, melainkan karena cara mereka mengekspresikan pandangan mereka.
“Saya ingin memperjelas untuk orang-orang di sini dan di luar negeri: pemerintah kami hanya bertindak terhadap TLP berdasarkan UU anti teroris ketika mereka melanggar surat perintah negara dan menggunakan kekerasan di jalanan dan menyerang publik dan penegak hukum,” jelasnya.
“Tidak ada yang bisa berada di atas hukum dan konstitusi.”
-
FOTO18/06/2025 18:45 WIB
FOTO: Menko AHY Bagikan 1.120 Sertifikat Tanah untuk Transmigran
-
JABODETABEK18/06/2025 23:30 WIB
Jakarta Siap Berpesta! Malam Puncak HUT ke-498 Digelar di Lapangan Banteng
-
OLAHRAGA18/06/2025 22:00 WIB
Melonjak Tajam! Tim Voli Putri Indonesia Tembus Peringkat 48 Dunia
-
NASIONAL19/06/2025 11:00 WIB
Pengamat: Indonesia Punya Modal Kuat untuk Damaikan Iran-Israel
-
OLAHRAGA18/06/2025 19:00 WIB
Rahmad Darmawan: Lebih Baik Main di Liga 1 daripada Cadangan di Eropa
-
OLAHRAGA18/06/2025 23:00 WIB
Jakarta Jadi Pusat Regional FIFA untuk Asia, Erick Thohir: Ini Sejarah Besar bagi Indonesia
-
EKBIS19/06/2025 08:15 WIB
Harga Pertamax Makin Ramah di Kantong! Cek Daftar Lengkap Harga BBM Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (19 Juni 2025)
-
DUNIA19/06/2025 10:45 WIB
Darurat! Prabowo Perintahkan Evakuasi WNI dari Iran di Tengah Memanasnya Perang Iran-Israel