Berita
Firli Sebut Tak Ada Penyidik KPK Lain yang Terseret Dugaan Suap Tanjungbalai
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini. “Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun […]

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut tidak ada pegawai maupun penyidik KPK lain yang terseret kasus dugaan suap penghentian perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Firli menegaskan, penyidik asal kepolisian AKP Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri dalam perkara ini.
“Sampai hari ini tidak ada keterkaitan insan KPK lain, hanya Stepanus. Kalaupun ada tersangka lain nanti, itu bukan orang KPK,” ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Dalam perkara ini KPK sudah menetapkan Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial sebagai tersangka suap. Selain itu, KPK juga menetapkan seorang pengacara atas nama Maskur Husain.
Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur diduga meminta uang Rp1,5 miliar kepada Syahrial agar penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai disetop.
Firli mengatakan, saat ini KPK masih terus menggali keterangan dari Stepanus ihwal kasus tersebut. Ia memastikan proses penyidikan kasus ini terus berjalan.
“Proses penyidikan tidak berhenti di satu titik. Ini semua dalam rangka kepentingan penyidikan untuk mengungkap satu perkara,” paparnya.
Steppanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sementara Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Syahrial hari ini ditahan 20 hari oleh untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap.
KPK juga menegaskan pengusutan kasus ini tetap berlangsung dengan telah ditandatanganinya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tentang dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai pada 15 April 2021.
-
POLITIK10/09/2025 19:00 WIB
Akui Kesalahan dalam Pernyataan Kontroversial, Rahayu Saraswati Mengundurkan Diri dari DPR
-
NASIONAL10/09/2025 20:00 WIB
Kemhan Laporkan Majalah Tempo ke Dewan Pers Terkait Berita Darurat Militer
-
NUSANTARA10/09/2025 19:30 WIB
Tragis, Anak Gajah di Taman Nasional Tesso Nilo Mati Mengenaskan Diduga Diracun
-
NASIONAL10/09/2025 22:00 WIB
Kontras Duga Unsur Kesengajaan dalam Kematian Pengemudi Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
DUNIA11/09/2025 08:00 WIB
Nepal Diguncang Demo Berdarah, Mantan Ketua MA Digadang Jadi PM Interim
-
DUNIA10/09/2025 21:00 WIB
Tiga Pemuka Agama Serukan Perdamaian di Gaza, Mendesak Israel Hentikan Agresi
-
NUSANTARA11/09/2025 06:30 WIB
Bali Berduka: 9 Tewas dan Ratusan Kios Hancur Diterjang Banjir Bandang
-
POLITIK11/09/2025 14:00 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR yang Juga Keponakan Prabowo Mundur Dari DPR