Berita
Kuasa Hukum Sebut Surat Penetapan Tersangka Munarman Sejak 20 April
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat surat penetapan tersangka sejak 20 April. Namun, Aziz mengklaim hingga saat ini keluarga Munarman belum menerima surat tersebut. “Penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20,” protes Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021). Karena belum menerima dokumen lengkap, Aziz mengaku menolak […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menyebut kliennya mendapat surat penetapan tersangka sejak 20 April. Namun, Aziz mengklaim hingga saat ini keluarga Munarman belum menerima surat tersebut.
“Penangkapan dan penahanannya tertanggal kemarin, tapi penetapan tersangkanya tanggal 20,” protes Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Karena belum menerima dokumen lengkap, Aziz mengaku menolak permintaan polisi untuk menandatangani surat penetapan tersangka Munarman yang ia terima dari polisi.
Aziz berkata dari informasi yang ia terima surat itu dikirim polisi lewat Pos. Hanya saja, yang diterima keluarga Munarman sampai saat ini hanya surat penangkapan dan penahanan kliennya.
Tim Densus 88 menangkap Munarman di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka – Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) sekitar pukul 15.35 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono mengatakan Munarman ditangkap terkait dugaan terorisme. Ia diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat melakukan tindak terorisme.
“Dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Argo.
Aziz menyoroti cara polisi menangkap kliennya itu. Penangkapan, menurutnya, dilakukan secara paksa. Munarman disebut Aziz diseret. Ia juga protes terhadap polisi yang menutup mata kliennya ketika hendak dibawa ke Polda Metro Jaya.
Lihat juga: Reshuffle Kabinet Jokowi Rabu Wage, Ada Nama Nadiem & Bahlil
Menurut Aziz cara polisi memperlakukan Munarman melanggar Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.
-
Multimedia14 jam lalu
FOTO: Ridwan Kamil Gelar Pasar Rakyat Tebus Murah
-
Olahraga17 jam lalu
Jake Paul Tumbangkan Mike Tyson Lewat Pertarungan Seru 8 Ronde
-
Jabodetabek16 jam lalu
RDF Plant Jakarta Siap Beroperasi, Olah 2.500 Ton Sampah Per Hari
-
POLITIK14 jam lalu
DKPP RI Terima 632 Aduan Terkait Etika Penyelenggara Pemilu 2024
-
EkBis24 jam lalu
Harga Minyak Anjlok Akibat Surplus Pasokan dan Penguatan Dolar
-
Ragam21 jam lalu
BKKBN: Kenali Perbedaan Vasektomi dan Kebiri, Jangan Sampai Salah Kaprah
-
Olahraga19 jam lalu
KORMI Perkuat Kedudukan Olahraga Masyarakat Menuju Generasi Emas 2045
-
POLITIK18 jam lalu
Golkar Targetkan Menang 60% di Pilkada 2024, Bahlil Lahadalia Optimis