Berita
Mensos Risma Usulkan Terorisme Masuk Dalam RUU Penanggulangan Bencana
AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengusulkan peristiwa terorisme masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang sedang digodok Komisi VIII DPR bersama peristiwa bencana lain. Hal ini disampaikan Risma dalam Rapat Kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/5/2021). “Selain […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengusulkan peristiwa terorisme masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang sedang digodok Komisi VIII DPR bersama peristiwa bencana lain.
Hal ini disampaikan Risma dalam Rapat Kerja pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Penanggulangan Bencana dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (17/5/2021).
“Selain bencana alam, ada juga bencana sosial yang bukan konflik sosial seperti pengungsi yang belum diwadahi, bencana kesehatan non-fisik ataupun kejadian teroris yang bisa dimasukkan ke dalam RUU tersebut,” kata Risma.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kementeriannya berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah terkait RUU Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, Kemensos berada di tengah dan ikut arahan Presiden Joko Widodo terkait nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di RUU Penanggulangan Bencana.
“Kami berada di tengah dan ide RUU PB itu bagus, sebab kita ingin menangani masalah yang terkait dengan bencana itu secara komprehensif,” tutur Risma.
Pemerintah telah memutuskan bahwa nomenklatur BNPB tak masuk dalam RUU Penanggulangan Bencana. Menurut Risma, cukup pengaturan mengenai kelembagaan secara pokok yang tertuang dalam RUU tersebut.
Khususnya, lanjut Risma, terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana yang meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana.
“Terkait nama nomenklatur lembaga tidak perlu menyebutkan nama dari lembaga yang menyelenggarakan penanggulangan bencana,” ujarnya.
Untuk diketahui, RUU Penanggulangan Bencana masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana sendiri sudah mulai dikebut Maret 2020 lalu untuk membantu pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
Penanganan korban terorisme sendiri diketahui sudah masuk dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Di dalamnya, ada pengaturan soal kompensasi.
-
Nusantara19 jam lalu
Bersenggolan Sepeda Motor, Pria Muda Ditikam Hingga Tewas
-
Multimedia8 jam lalu
FOTO: Melihat Kolam Renang Terbesar se-Asia Tenggara di Bintan
-
POLITIK22 jam lalu
Projo Siap Bertransformasi Jadi Partai Politik, Tunggu Arahan Jokowi
-
Oase21 jam lalu
Nabi Muhammad SAW: Pentingnya Bekerja untuk Mandiri dan Memuliakan Diri
-
Nusantara4 jam lalu
Junjung Toleransi, Relawan Max-Peggi akan Gelar Natal Oikumene
-
Ragam14 jam lalu
Denny JA: Launching 37 Buku Puisi Esai Memberi Landasan Kokoh pada Angkatan Puisi Esai
-
POLITIK10 jam lalu
PDIP Tegaskan Pentingnya Proses Hukum, Yasonna Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku
-
Jabodetabek14 jam lalu
Transjakarta Operasikan 200 Bus Listrik, Dorong Jakarta Menuju Emisi Nol