Berita
Mantan Juru Ukur BPN Mengaku Stroke, Kasi Intel: Paryoto Sehat Saat Dijemput
AKTUALITAS.ID – Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) akhirnya di eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jumat (28/5/21). Paryoto divonis bersalah terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adi Wira Bhakti menyebut kondisi Paryoto dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya. “Posisi […]

AKTUALITAS.ID – Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) akhirnya di eksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jumat (28/5/21). Paryoto divonis bersalah terkait kasus pemalsuan sertifikat tanah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Adi Wira Bhakti menyebut kondisi Paryoto dalam kondisi sehat saat dijemput di kediamannya.
“Posisi terpidana sekarang sudah di lapas Cipinang,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (28/5/21).
“Kondisinya sehat dan sudah antigen,” tambahnya menjelaskan kondisi terpidana saat dijemput.
Terkait waktu penjemputan, Wira memaparkan bahwa hal tersebut dilakukan pada sore hari. “Sudah dilaksanakan sore tadi,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady,
“Kita sudah eksekusi, kita jemput di kediamannya sekitar jam setengah 4 sore (15.30 wib).” Ungkapnya.
Setelah dijemput, Ahmad Fuady menjelaskan bahwa selanjutnya terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Terus di proses administrasi di lapas sekitar jam 5 sore, sekarang si udah selesai,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady membenarkan Paryoto dinyatakan bersalah dan belum bisa dieksekusi atau ditahan karena pihak dari Paryoto menginformasikan sakit.
Dirinya mengaku akan mengecek apakah benar informasi bahwa Paryoto menderita stroke dan dirawat di sebuah rumah sakit di Bekasi.
“Kita cek lah, kalau dia memang stroke, dirawat ya berarti kita tidak bisa dieksekusi. Nanti lihat dulu kondisinya bagaimana, kalau dia nanti memang dirawat ya tentu tidak bisa dieksekusi. Kalau eksekusi, dibantarkan tidak ada,” ujarnya kepada wartawan Selasa (25/5/2021).
Sebagai informasi, Mantan juru ukur BPN Jakarta Timur Paryoto sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Desember 2020 lalu. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding usai putusan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek tersebut.
Hasil banding yang dilakukan JPU tersebut akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung (MA) pada (22/3/2021) dengan Kabul, dan menyatakan Paryoto bersalah dalam kasus pemalsuan sertifikat, alias mafia tanah di Cakung yang juga menyeret pemilik PT. Salve Veritate Benny Tabalujan yang saat ini masih dalam status DPO dan berada di luar negeri. [Kiki Budi Hartawan/Ari]
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf
-
JABODETABEK24/04/2025 05:30 WIB
Cuaca Jakarta 24 April: Ada Kejutan Hujan di Tengah Hari?
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman