Berita
PKS: Wajar Publik Nilai Vonis 4 Tahun Cegah Habib Rizieq Berperan di Pilpres
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap wajar publik menilai vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab sebagai upaya mencegah eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berperan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 Pasalnya, vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq ialah empat tahun yang artinya Rizieq baru bebas pada 2025 […]

AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menganggap wajar publik menilai vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq Shihab sebagai upaya mencegah eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu berperan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024
Pasalnya, vonis pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rizieq ialah empat tahun yang artinya Rizieq baru bebas pada 2025 atau satu tahun setelah penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Dengan vonis empat tahun, wajar kalau masyarakat berpikir ini untuk mencegah HRS [Habib Rizieq Shihab] tidak bisa berperan dalam Pilpres [2024],” kata Mardani lewat pesan singkat, Jumat (25/6/2021).
Lebih lanjut, ia mendoakan agar Rizieq diberikan kekuatan dan keadilan dalam menghadapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.
Ia pun menilai vonis yang dijatuhkan Rizieq tergolong luar biasa karena sama dengan hukuman yang dijatuhkan terhadap Pinangki Sirna Malasari dalam kasus tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Vonis HRS luar biasa. Sama dengan vonis Pinangki. UU Kekarantinaan fokus untuk meredam pandemi,” tutur Mardani.
Untuk diketahui, Rizieq kemungkinan akan bebas dari penjara pada 2025 usai menjalani vonis hakim di tiga perkara yang menjeratnya. Rizieq terjerat tiga perkara usai kembali ke Indonesia pada pertengahan November 2020 lalu dari Arab Saudi.
Perkara itu di antaranya kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab virus corona di RS Ummi Bogor. Lalu, perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus kerumunan Petamburan Rizieq divonis hakim hukuman pidana 8 bulan penjara. Sementara itu, di kasus Megamendung Rizieq divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan 5 bulan penjara.
Baru-baru ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana empat tahun penjara bagi Rizieq Shihab di kasus tes swab RS Ummi, Bogor. Alhasil, total hukuman Rizieq di tiga perkara itu berjumlah 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp20 juta.
Rizieq sendiri sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Apabila dikalkulasi dengan merujuk besaran vonis yang dijatuhkan hakim di tiga perkara tersebut, maka Rizieq baru bebas pada Agustus 2025.
-
JABODETABEK15/04/2025 05:30 WIB
Siapkan Payung! BMKG Prediksi Hujan di Jakarta Selatan dan Timur
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 07:30 WIB
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan