Berita
Selama 2020 , YLBHI Temukan 67 Kasus Penodaan Agama
AKTUALITAS.ID – Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020. Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama. Dari monitoring […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Aditia Bagus Santoso menyebut, ada sebanyak 67 kasus penodaan agama yang terjadi di Indonesia sepanjang 2020.
Data didapatkan berdasarkan pencarian berita di internet dan di Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Negeri serta putusan Mahkamah Agung. Kategori kasus yang dicari yaitu dianggap publik sebagai penodaan agama.
Dari monitoring kasus yang dilakukan, ada delapan klasifikasi kasus yang dianggap penodaan agama dari persepsi publik dan penegak hukum. Yakni menafsirkan agama yang tidak sesuai mainstream di masyarakat.
Ada kasus yang mengaku nabi, menghina agama atau simbol agama seperti nabi, kitab suci, keluarga nabi, doa dan ibadah. Lalu ada kategori mengajak atau membuat orang pindah agama. Ada pula siar kebencian, menghalang-halangi ibadah, merusak peralatan ibadah dan benda-benda suci serta tindakan lain yang bertentangan dengan ajaran agama.
Dia menyebut, dari 67 kasus penodaan agama atau penistaan agama, paling banyak ditemukan di Jawa Timur dan Sumatera Utara.
“Ada delapan kasus di Jawa Timur dan tujuh kasus di Sumatera Utara,” kata Aditia dalam diskusi daring dengan tema ‘Jerat Pidana Penodaan Agama: Dari KUHP ke UU ITE’, Minggu (4/7/2021).
Dari jumlah 67 kasus yang dicatatnya, sebanyak 40 kasus diproses atau dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Karena mengancam ketertiban masyarakat. Alasan dari penegak hukum, untuk mencegah masyarakat main hakim sendiri karena kasusnya sensitif.
Dia bicara pengenaan Pasal untuk kasus-kasus tersebut. Ada yang dijerat Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Menjadi pasal yang dominan digunakan dalam kasus penodaan agama di Indonesia saat ini. Selain itu, dulu pernah menggunakan UU Ormas dan UU Darurat,” paparnya.
Dari 67 kasus yang dilakukan penyidikan, sebanyak 32 kasus diselesaikan menggunakan UU ITE. Pasal yang paling umum digunakan adalah Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
“Tersangkut kasus di media sosial. Keseluruhan, kasus penodaan agama terkait Medsos adalah 43 dari 67 kasus,” tutupnya.
-
OLAHRAGA27/10/2025 20:00 WIBEl Clasico Panas! Xabi Alonso: Bentrok Pemain Madrid–Barca Itu Hal Wajar
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
POLITIK27/10/2025 16:00 WIBDPR: Umrah Mandiri Tidak Matikan Bisnis Travel
-
POLITIK27/10/2025 19:30 WIBGanjar Ajak Kader Perjuangan Perkuat Integritas Menuju Pemilu 2029
-
JABODETABEK27/10/2025 20:31 WIBPemprov DKI Salurkan Bansos untuk 198 Ribu Warga Rentan Jakarta
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
EKBIS27/10/2025 18:00 WIBPurbaya: Fokus Berantas Impor Ilegal di PelabuhanÂ
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat

















